NasionalUncategorized

Polda Kalteng Serahkan Tersangka AK dan H ke Kejaksaan Usai Dinyatakan P21

Avatar photo
×

Polda Kalteng Serahkan Tersangka AK dan H ke Kejaksaan Usai Dinyatakan P21

Share this article

Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang melibatkan oknum mantan anggota Polresta Palangka Raya AK dan supir taksi online H, hingga mengakibatkan korban meninggal di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu.

Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto membenarkan bahwa dalam perkara kasus tersebut pihaknya saat ini telah melakukan pelimpahan tersangka AK dan H ke Kejaksaan Tinggi.

“Berkas perkara kedua pelaku ini dinyatakan P-21 oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng, dan saat ini sudah dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan,” kata Kabidhumas saat dikonfirmasi, Rabu (12/2/2025) siang.

Erlan menjelaskan bahwa dalam penyelidikan kasus tersebut pihaknya telah memeriksa 22 saksi dan enam saksi ahli terkait perkara ini.

“Sementara itu, untuk barang bukti dari kedua pelaku yaitu senjata api dan dua unit R4 juga telah dilimpahkan bersama kedua pelaku,” terang Erlan.

Kabidhumas menegaskan bahwa dengan dilimpahkannya perkara ini ke Kejaksaan menandakan Bahwa Berkas Perkara sudah dinyatakan lengkap dan kewajiban penyidik untuk mengirimkan Tersangka dan Barang Buktinya.

Ia juga membeberkan bahwa kedua tersangka akam disangkakan dengan Pasal 365 ayat (4) dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penyelesaian kasus ini merupakan komitmen penyidik Polda Kalimantan Tengah yang telah melakukan tugas dengan profesional, transparan dan berkeadilan dengan menggunakan metode Scientipic Crime Investigation terhadap perkara tersebut.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang turut mendukung sehingga penyidik dapat dengan cepat mengungkap kasus ini,” ujarnya.

Kabidhumas berharap, kedepan kejadian serupa tidak terulang kembali dan menekankan kepada seluruh personel untuk bekerja secara baik dan benar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Jangan sampai menyalahgunakan profesi untuk melakukan hal-hal yang bisa merusak nama institusi. Layani masyarakat dengan tulus dan profesional,” tandasnya.

 

Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kalimantan Tengah, Kalteng, Kepolisian Daerah Kalteng, Polisi Kalteng