SEMARANG – Kepolisian Daerah (Polda) Jateng menyebut penanganan kasus dugaan pemalsuan surat dan persaingan usaha tidak sehat dengan terlapor Tommy Admadiredja, pengusaha genset asal Jakarta sudah sesuai prosedur. Polda Jateng juga turut menjamin hak-hak TA selaku terlapor sebagai warga negara.

“Kami jamin penanganan dilakukan secara cermat dan hati-hati. Penyidik menangani sesuai koridor hukum yang berlaku,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Rabu (6/3/2024). Kombes Bayu menambahkan, aduan kasus itu diterima sejak 24 Agustus 2023. Pada proses penyelidikan, terlapor TA sudah dimintai klarifikasi. Baca Juga Polda Jateng Ungkap Peredaran 52 Kg Sabu dan 35.050 Butir Ekstasi

“Ditreskrimsus juga sudah meminta pendapat ahli larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan ahli hukum acara pidana dari Universitas Diponegoro Semarang,” katanya. Setelah melalui serangkaian proses itu, penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus yang ditangani merupakan peristiwa pidana atau tidak. Pada perkembangannya, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan. “Penyidik belum menentukan tersangka, baru melakukan pemanggilan saksi-saksi dan akan berkembang,” kata Kombes Bayu. Tommy Admadiredja pada keterangan tertulisnya merasa janggal dengan kasus yang menimpanya. Kasus itu ditangani Unit 2 Subdirektorat II (Ekonomi Khusus) Ditreskrimsus Polda Jateng. Kejanggalannya, dia merasa tidak pernah memalsukan surat sebagaimana laporan yang ada. Selain itu, polisi dinilai sangat cepat menangani, hanya 1 minggu setelah laporan tiba-tiba naik penyidikan.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono