BeritaHeadlinesHukrim

Polda Jateng Ungkap Modus Penyelundupan 12 Kg Sabu dari Malaysia dalam Kaleng Susu

Avatar photo
×

Polda Jateng Ungkap Modus Penyelundupan 12 Kg Sabu dari Malaysia dalam Kaleng Susu

Share this article

SEMARANG – Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil menggagalkan pengiriman 12 kg narkotika jenis sabu-sabu yang dikirim dari Malaysia. Barang haram tersebut disamarkan sebagai paket kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan masuk melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.

Pengungkapan ini merupakan hasil operasi intensif petugas dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya yang melibatkan jaringan internasional. Kasus ini sedang diselidiki lebih lanjut guna mengungkap pelaku dan jaringan yang terlibat.

“Barang ini sebenarnya tujuan Jakarta, namun masuknya melalui Pelabuhan Semarang,” kata Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Agus Suryonugroho di Semarang, Senin (30/9/2024).

Ia menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari laporan petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas tentang adanya barang kiriman mencurigakan asal Malaysia. Menurut dia, petugas kemudian melakukan “control delivery” terhadap barang kiriman tersebut.

Dari pemeriksaan petugas, terdapat terdapat 12 kaleng susu bubuk yang didalamnya tersimpan dua paket sabu dengan berat masing-masing 500 gram per paket.

Dari penelusuran, kata dia, petugas kemudian mengakankan seorang perempuan berinisial VS asal Pontianak yang diduga sebagai kurir yang bertugas menerima kiriman tersebut.

“Tersangka VS ini merupakan residivis yang baru beberapa bulan bebas,” katanya.

Saat ini, menurut dia, polisi masih memburu pemilik serta pengirim barang yang berasal dari Malaysia tersebut.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Ahmad Rofiq, mengatakan, 12 kg sabu tersebut masuk ke Indonesia dengan disamarkan sebagai barang kiriman PMI.

“Petugas mencurigai barang kiriman yang dikirim melalui jalur laut itu karena tujuan akhir ke Jakarta,” katanya.

Kecurigaan tersebut, lanjut dia, kemudian diteruskan ke kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

sumber : viva.co.id

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai