KUDUS – Ditreskrimum Polda Jateng menyebut kasus penemuan pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Kudus dalam keadaan meninggal dunia mengarah pada kasus pembunuhan . Ini setelah Polda Jateng dan Polres Kudus melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi dan mengumpulkan sejumlah keterangan. “Memang ada tindak pidana dua orang meninggal dunia, ini kemungkinan kasus pembunuhan,” ujar Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Rabu (25/12/2024).
Olah TKP di Kudus yakni di Desa Ternadi, Kecamatan Dawe, dipimpin langsung Kombes Dwi. Selain penyidik Satreskrim Polres Kudus termasuk tim Inafis Polres setempat, Polda Jateng juga menurunkan tim Reskrim berikut tim Laboratorium Forensik (Labfor) untuk melakukan serangkaian penyelidikan temuan 2 jenazah tersebut. “Sudah dilakukan olah TKP, lihat langsung di lokasi, dari Labfor, penyidik dan Inafis Polres, dari Polda juga sudah di lokasi. Saat ini sedang berproses untuk penyelidikan, termasuk untuk pemeriksaan saksi-saksi lain,” katanya.
Diketahui, pasutri di Kudus yang sudah lanjut usia berinisial S (70) dan R (70) ditemukan tewas di rumah, Senin (23/12/2024). Anak korban menyebut pada Senin pagi sempat mengirim makanan dan ditaruh di depan pintu masuk. Sebabnya, diketuk pintu tidak ada yang keluar. Ternyata, hingga siang makanan itu tak kunjung diambil dan lampu rumah tetap menyala. Ini menimbulkan kecurigaan hingga akhirnya pihak keluarga mendobrak jendela untuk masuk rumah. Benar saja, pasutri itu ternyata meninggal dunia, satu ditemukan meninggal di ruang tamu dan satu lagi di dalam kamar.
Sumber : daerah.sindonews.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo