BeritaEkbisHankam

Polda Jateng Ungkap Bukti Baru Terkait Pemerasan Dokter Aulia Risma

Avatar photo
×

Polda Jateng Ungkap Bukti Baru Terkait Pemerasan Dokter Aulia Risma

Share this article

SEMARANG — Kabar terbaru mengenai kasus pemerasan Dokter Aulia Risma Lestari, Polda Jawa Tengah (Jateng) siap membuktikan soal aliran uang sebesar Rp2 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Dwi Subagio akan mengungkap fakta baru di pusaran kasus pemerasan dokter sekaligus mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip tersebut.

Sebelumnya pernyataan polisi terkait aliran dana tersebut diragukan oleh Juru Bicara Undip, Khaerul Anwar.

“Kami nanti buktikan di Pengadilan,” kata Dwi saat ditemui selepas kegiatan ekshumasi di Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Senin (13/1/2025).

Kasus pemerasan PPDS sudah hampir selesai di meja kepolisian. Penyidik Ditreskrimum tinggal melengkapi berkas sebelum diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

“Berkas kasus PPDS dalam minggu ini kami serahkan ke Kejaksaan,” sambung Dwi.

Dia mengatakan, semua tersangka dalam kasus ini sudah diperiksa. Termasuk Kaprodi Ketua Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran UNDIP berinisial TEN.

TEN berulang kali mengeluh sakit ketikan proses pemeriksaan. Namun, menurut Dwi kondisi tersebut tak menganggu penyelidikan. “TEN sudah dimintain keterangan, di hari Jumat (10/1/2025) dari pagi sampai malam,” tuturnya.

Sebelumnya, kasus pemerasan dr Aulia Risma Lestari mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip menemui titik terang selepas penetapan tersangka pada Selasa (24/12/2024) sore.

Tiga tersangka kasus pemerasan mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma meliputi TEN (pria) Ketua Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran UNDIP, SM (perempuan) staf administrasi di prodi Anestesiologi dan ZYA (perempuan) senior korban di program anestesi.

Polisi mengendus ada perputaran uang senilai Rp2 miliar setiap semester dalam kasus ini. Namun, polisi hanya bisa mengantongi bukti uang tunai sebesar Rp97, 7 juta.

Meskipun tidak ditahan, ketiga tersangka dicekal pergi ke luar negeri.

Ketiga tersangka dijerat tiga pasal berlapis meliputi kasus pemerasan pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan pasal 378 KUHP, pasal 335 soal pengancaman atau teror terhadap orang lain.Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun.

Sebelumnya kasus pemerasan yang menimpa dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah telah menarik perhatian publik.

Keluarga korban mendesak pihak kepolisian untuk tidak hanya berhenti pada tiga tersangka yang telah ditetapkan, tetapi juga meminta pemeriksaan terhadap dekan dan rektor Undip.

Keluarga Aulia, melalui kuasa hukum Misyal Achmad, menekankan pentingnya keterlibatan pihak manajemen universitas dalam kasus ini.

“Saya ingin Dekan Fakultas Kedokteran Undip, dokter Yan (Yan Wisnu Prajoko), untuk diperiksa karena dia melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana di wilayah tanggung jawabnya,” kata kuasa hukum keluarga Aulia, Misyal Achmad, Jumat (10/1/2025).

Misyah menilai jika ada kejahatan di suatu lembaga, pihak pemimpin harus bertanggung jawab.

“Kami lihat dulu dari Dekannya. Misal (dekan) ada pembiaran, nanti dampaknya apakah Rektor juga melakukan pembiaran,” tambahnya.

Selain itu, pihak keluarga juga meminta agar polisi menelusuri aliran dana terkait pemerasan dalam program PPDS.

“Tindak pidana itu kan tidak harus menerima uang, tapi dia membiarkan itu termasuk menyetujui pemerasan itu terjadi,” jelas Misyal.

Kronologi Kasus

Kasus pemerasan ini mulai terungkap setelah penetapan tiga tersangka pada Selasa (24/12/2024)

Tersangka terdiri dari TEN, Ketua Program Studi Anestesiologi; SM, staf administrasi; dan ZY, senior korban.

Polisi menemukan indikasi adanya perputaran uang senilai Rp2 miliar setiap semester, meskipun hanya berhasil mengantongi bukti uang tunai sebesar Rp97,7 juta.

Ketiga tersangka dijerat tiga pasal berlapis meliputi kasus pemerasan pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan pasal 378 KUHP, pasal 335 soal pengancaman atau teror terhadap orang lain.

Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

Meskipun tidak ditahan, ketiga tersangka dicekal untuk bepergian ke luar negeri.

Sumber : BANGKAPOS.COM

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo