SEMARANG – Polda Jateng akan memanggil penanggung jawab kampanye apabila ditemukan massa menggunakan knalpot brong saat kampanye.

Kombes Sonny Irawan, Dirlantas Polda Jateng, menyampaikan hal tersebut ketika mendeklarasikan zero knalpot brong bersama perwakilan masyarakat di Jawa Tengah di depan Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, pada Minggu (14/1/2024).

Deklarasi ini dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, komunitas otomotif, serta perwakilan ketiga paslon peserta pemilu 2024.

“Penanggung jawab akan bertanggung jawab terkait penggunaan knalpot brong. Jika masih ditemukan, penanggung jawab akan dipanggil kepolisian untuk dimintai pertanggungjawaban,” tegas Sonny.

Larangan penggunaan knalpot brong sudah disampaikan sejak awal melalui upaya preentif dan preventif, dengan harapan masyarakat turut berpartisipasi dalam mewujudkan Pemilu yang damai.

“Pak Kapolda telah mengeluarkan maklumat terkait knalpot brong yang akan dituangkan dalam surat perizinan kegiatan oleh intel. Intel akan menilai sejauh mana kegiatan tersebut dan mengingatkan agar tertib lalu lintas,” ujarnya.

Langkah represif hanya akan diterapkan jika upaya pencegahan tidak berhasil. Meskipun demikian, diharapkan tidak ada pelanggaran yang terjadi.

Sonny berharap dukungan tidak hanya berasal dari pihak kepolisian, melainkan dari seluruh elemen masyarakat.

Sebagai contoh, Ibu Kadiknas telah mengeluarkan surat edaran larangan knalpot brong di sekolah setelah mendapatkan informasi ini.

Hal ini akan dilaksanakan secara serentak di 35 polres di seluruh Jawa Tengah.

Menurutnya, deklarasi yang dilakukan oleh masyarakat Jateng dapat menjadi contoh bagi daerah lain.

Upaya ini diambil untuk menghindari terjadinya konflik akibat pelanggaran terkait knalpot brong.

Polda Jateng juga meminta agar semua pihak mengikuti kampanye terbuka pada 21 Januari 2024 dengan tertib.

“Tim pemenangan diimbau untuk memastikan peserta kampanye berlalu lintas dengan tertib. Sudah diikrarkan, sampaikan bahwa knalpot brong tidak boleh digunakan. Mohon untuk tetap tertib lalu lintas dan menggunakan helm,” imbau Sonny.

sumber : TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng