BeritaEkbis

Polda Jateng Siap Buktikan Dugaan Pemerasan PPDS Rp2 Miliar Meski Dibantah Undip

Avatar photo
×

Polda Jateng Siap Buktikan Dugaan Pemerasan PPDS Rp2 Miliar Meski Dibantah Undip

Share this article

SEMARANG – Polda Jateng siap membuktikan perputaran uang dugaan pemerasan PPDS mencapai Rp. 2 miliar yang dibantah Undip melalui Juru Bicaranya, Khaerul Anwar.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengaku tidak mempermasalahkan jika pihak Undip tidak sepenuhnya menerima hasil penyelidikan Polda Jateng. Dia pun juga siap untuk membuktikannya di sidang.

“Ya nggak ada masalah itu nanti kita buktikan di pengadilan,” ujarnya, Selasa (14/1/2025).

Kombes Dwi memastikan jika Polda Jateng selalu menyampaikan fakta-fakta terkait proses penyelidikan kasus PPDS. Dia juga tak mempermasalahkan pihak Undip menyampaikan penyelidikan internalnya.

“Nggak ada masalah, siapapun berhak menyampaikan apapun dalam ini. Tapi kami prinsipnya mentaati aturan, fakta-fakta yang kami kedepankan,” katanya.

Lebih lanjut, dalam kasus ini Polda Jateng belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka kasus kematian dokter Aulia Risma Lestari, Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial dokter TE, SM dan dokter ZR. Dokter TE merupakan Kaprodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, SM Kepala Staff Medis Prodi Anestesi Undip dan dokter ZR adalah senior korban.

Terakhir kali, Polda Jateng memeriksa dokter TE pada Jumat (10/1) kemarin. Rencananya, berkas pemeriksaan pekan ini akan diserahkan ke Kejaksaan untuk diteliti.

“Ditahan atau tidak kita melihat usur-usur yang bisa memenuhi apakah bisa ditahan,” tandasnya.

sumber: halosemarang

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo