BeritaEkbis

Polda Jateng Selidiki Dugaan Kasus TPPO ke Taiwan

Avatar photo
×

Polda Jateng Selidiki Dugaan Kasus TPPO ke Taiwan

Share this article

SEMARANG – Dirreskrimum Polda Jateng terus mendalami dugaan pengiriman ilegal 32 anak buah kapal (ABK) ke Taiwan yang dilakukan oleh tersangka S merupakan warga Brebes.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menyebut setelah melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penipuan di Brebes, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah dokumen perjalanan yang akan diteliti lebih lanjut.

“Dokumen orang yang berangkat ke Taiwan sudah kami amankan, dokumen yang 32 sudah kami dapat. Kami akan pastikan apakah benar berangkat, benar sampai tujuan sesuai kontrak. Masih kita dalami,” ungkap Dwi dikantornya, Kamis (20/2/2025).

Lebih lanjut dirinya menuturkan, tersangka S sebelumnya ditangkap atas kasus TPPO dan penipuan karena menjanjikan 20 orang bekerja di Jepang.

Setelah mereka membayar uang muka Rp 22,5 juta, keberangkatan tak kunjung terealisasi.

Selain 32 orang yang sudah diberangkatkan, lanjutnya, ditemukan pula 50 orang lainnya yang masih menunggu jadwal keberangkatan.

Oleh sebab itu, pihaknya mengindikasikan S hanya berperan sebagai perekrut sebelum menyerahkan para pekerja kepada pihak lain.

“Yang di sini kami lihat hanya sebagai perusahaan yang merekrut dan mencari orang kemudian baru diserahkan ke pihak lain. Dari data yang kami dapat, 55 orang belum berangkat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jawa Tengah mengungkap kasus dugaan penipuan penempatan pekerja migran ke luar negeri yang melibatkan PT RAB, sebuah perusahaan yang tidak memiliki izin resmi di wilayah Brebes.

Dari kasus itu, polisi berhasil mengamankan direktur perusahaan tersebut berinisial S (44 TH), merupakan warga Tanjungsari, Wanasari Kab. Brebes.

Kasus itu terbongkar usai adanya 10 korban yang melapor, tetapi setelah penyelidikan lebih lanjut, ditemukan 10 korban tambahan dengan modus serupa.

Dalam kasus itu, tersangka telah menipu setidaknya 20 orang dengan total kerugian mencapai Rp450 juta.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo