BeritaEkbis

Polda Jateng Pantau Distribusi Gas Melon, Warga Diminta Lapor jika Temukan Penyimpangan

Avatar photo
×

Polda Jateng Pantau Distribusi Gas Melon, Warga Diminta Lapor jika Temukan Penyimpangan

Share this article

Semarang – Polda Jawa Tengah (Jateng) melakukan pemantauan distribusi gas LPG 3 kilogram (kg). Polda Jateng meminta warga melapor jika menemukan potensi penyimpangan distribusi LPG 3 kg.
Pemantauan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mulai Rabu (5/2) hingga hari ini. Sejumlah instansi dan agen distribusi LPG di beberapa kabupaten/kota didatangi guna dilakukan pemantauan langsung.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Arif Budiman, mengungkapkan kegiatan tersebut dilakukan guna memastikan kebijakan terbaru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berjalan efektif.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan Pertamina Region Jateng dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng, ada beberapa penyesuaian penting dalam pola distribusi LPG 3 kg,” kata Arif dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/2/2025).

“Salah satunya perubahan alokasi distribusi yang kini langsung ke konsumen akhir, serta diperbolehkannya pengecer kembali menjual LPG 3 kg dengan regulasi yang ketat,” sambungnya.

Pemantauan dilakukan di pangkalan dan agen LPG bersubsidi di Kabupaten Grobogan, Kendal, Sukoharjo, hingga Cilacap. Pihaknya menyebut tak ada indikasi penyalahgunaan maupun kendala distribusi LPG 3 kg.

“Ditemukan bahwa penjualan LPG 3 kg masih sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, tidak ada antrean panjang atau kelangkaan tabung gas yang mencolok,” tuturnya.

Ia mengaku kepolisian akan melakukan pengawasan intensif guna mencegah adanya penimbunan atau penjualan LPG 3 kg dengan harga di atas HET.
“Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum yang tegas,” tegasnya.

Selain itu, Ditreskrimsus Polda Jateng juga melakukan sosialisasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah desa, dan penyalur gas LPG terkait larangan penggunaan LPG 3 kg bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMN.

“Polda Jateng juga mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi LPG subsidi di wilayahnya,” tuturnya.

Ia berharap distribusi LPG 3 kg di Jateng dapat terus terkendali sehingga tak menimbulkan gejolak di masyarakat. Alih-alih, masyarakat yang berhak bisa memperoleh gas bersubsidi tersebut.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo