BeritaEkbisHankam

Polda Jateng Jelaskan Alasan 3 Tersangka Kasus dr Aulia Belum Ditahan

Avatar photo
×

Polda Jateng Jelaskan Alasan 3 Tersangka Kasus dr Aulia Belum Ditahan

Share this article

SEMARANG – Tiga orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah.

Ketiganya yakni TEN selaku kaprodi, lalu SM yang merupakan staf prodi, dan ZYA, senior korban.

“Iya ada tiga tersangka, mereka para senior korban,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

Meski telah ditetapkan jadi tersangka, namun ketiganya masih belum ditahan.

Artanto mengatakan, mereka belum ditahan lantaran masih menunggu keputusan dari penyidik.

Mengutip TribunJateng.com, ketiganya juga dinilai kooperatif, sehingga hingga kini belum ditahan.

“Iya belum (ditahan) itu pertimbangan penyidik. (Kapan ditahan?) Nanti nunggu penyidik,” lanjutnya.

Mengutip TribunJateng.com, ketiganya dijerat pasal berlapis.

Mulai dari Pasal 368 tentang Pemerasan, Pasal 378 tentang Penipuan, dan Pasal 335 tentang Pengancaman atau Teror Terhadap Orang Lain.

“Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun,” ujarnya.

Artanto juga menjelaskan bahwa ketiga tersangka mempunyai peran yang berbeda.

Dimulai dari TEN yang memanfaatkan senioritasnya untuk meminta uang Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang tidak diatur akademik kepada korban.

Sementara SM juga ikut dalam meminta uang BOP dengan memintanya langsung ke bendahara PPDS.

Lalu tersangka terakhir, ZYA sebagai senior korban yang paling aktif membuat aturan, melakukan bullying, dan memaki korban.

Kuasa hukum keluarga korban, Misyal Achmad pun merasa khawatir karena ketiga tersangka belum ditahan.

“Jadi saya berharap untuk pihak polda untuk melakukan penahanan guna menjaga supaya tidak ada barang-barang lainnya yang bisa dihilangkan atau mereka mengulang kembali,” ungkap Misyal, dikutip dari Kompas.com.

Ia menuturkan, pihak keluarga korban mengajukan permohonan agar Polda Jateng melakukan penahanan kepada para tersangka.

“Yang dilakukan adalah kejahatan yang mengkhawatirkan, yang dapat menghilangkan barang bukti mengingat prosesnya cukup lama,” tambahnya.

Sebelumnya, Kombes Artanto menuturkan bahwa para tersangka tak ditahan karena pertimbangan penyidik.

“Belum, karena pertimbangan penyidik. Nanti penyidik yang menjelaskan,” ujar Kombes Artanto.

Sumber : TRIBUNNEWS.COM

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo