Magelang – Dugaan pergeseran suara Pemilu 2024 di Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang dalam rekapitulasi suara di tingkat kabupaten dianggap klir. Kendati demikian, DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Magelang tetap melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu Kabupaten Magelang terkait dugaan tindak pidana pemilu.
Laporan tersebut dilayangkan Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPC PKB Kabupaten Magelang ke Bawaslu Kabupaten Magelang pada Senin (4/3).

“Kemarin tanggal 4, kita datang ke Polresta. Polresta kebetulan juga salah satu bagian dari penegakan hukum pemilu bahwa dari Polresta menyarankan untuk ke Bawaslu,” kata penasihat hukum LPP DPC PKB Kabupaten Magelang, Miftakhul Munir kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Munir mengatakan, setelah disarankan oleh Polresta, pihaknya kemudian melapor ke Bawaslu Kabupaten Magelang. Pelaporan terkait dugaan tindak pidana pemilu.

“Intinya kami melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemilu terkait Pasal 551 UU Nomor 7 Tahun 2017. Bahwa kurang lebih isinya barang siapa dengan sengaja dalam hal ini lembaga penyelenggara pemilu di situ ada KPU, PPK, PPS kemudian, KPPS dan PPLN itu melakukan akibat dari hilangnya suara, berubahnya suara itu diancam pidana 2 tahun dan denda Rp 24 juta,” tegas Munir.

5 Anggota PPK Dilaporkan
Lebih lanjut, Munir mengatakan untuk terlapor adalah lima anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mertoyudan.

“Ini kan terduga ada lima anggota PPK Mertoyudan,” kata Munir.

Ditemui terpisah, Komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang, Fauzan Rofiqun mengatakan, pada Senin (4/3) sekitar pukul 14.00 WIB kemarin pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran dari peserta pemilu. Mereka melaporkan adanya dugaan pergeseran berita acara hasil dari PPK menuju rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Magelang.

“Prinsipnya Bawaslu harus menerima apa pun laporan dari yang melaporkan. Dalam UU yang bisa melaporkan dugaan pelanggaran pemilu adalah satunya peserta pemilu. Kami sudah menerima (laporan) dengan ketentuan bahwa laporan kami terima dan sudah kami berikan tanda terima pelaporan,” kata Fauzan.

Menyinggung tindak lanjut dari laporan tersebut, kata Fauzan, Bawaslu melakukan kajian awal untuk mengetahui syarat formil dan materiil. Dalam laporan tersebut harus jelas.

“Berdasarkan ketentuan syarat formil dan materiil, juga nanti pasal apa yang disangkakan. Ketika ada syarat formil berarti pelapor harus jelas, terlapor juga jelas, kemudian tidak melewati batas waktu pelaporan (7 hari kerja). Kemudian uraian kejadian dan bukti-bukti,” ujarnya.

“Kajian awal ini, ada waktu 2 hari. Kemudian, pihak pelapor diberikan kesempatan untuk perbaikan pelaporan selama 2 hari. Masih dalam tahap itu, tetapi secara resmi laporan itu sudah kita terima,” tegas Fauzan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, saksi dari PKB menemukan dugaan pergeseran suara pada caleg lain di Mertoyudan, Magelang. Kasus ini pun akhirnya selesai setelah dicocokkan dengan data dan suara yang geser dikembalikan pada suara partai asalnya.

Kasus ini mulanya disampaikan saksi dari PKB saat rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara pemilu tingkat Kabupaten Magelang, Kamis (29/2) lalu. Saksi dari PKB menduga adanya pergeseran suara DPR RI di partainya (data plano) berpindah ke partai lain (data hasil salinan).

“Dari itu, KPU meminta pendapat dari Bawaslu. Diskusi kami, kami merekomendasikan untuk melakukan pencocokan penelitian untuk melakukan koreksi data dan pembetulan. Di tahap pertama ada dua desa, Deyangan dan Pasuruan. Kemudian, tahap berikutnya tambah dua desa lagi, Banjarnegoro dan Donorojo,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang M Habib Shaleh kepada wartawan usai rapat pleno terbuka rekapitulasi di Atria Hotel Magelang, Minggu (3/3).

Dari empat desa ini, kata Habib, ditemukan ada 179 suara yang bergeser. Di empat desa ini ada 89 tempat pemungutan suara (TPS).

“Dari sini kan kemudian menimbulkan kecurigaan kok suaranya bergeser banyak sekali. Bawaslu berdiskusi bagaimana ini penyelesaiannya karena jika ini tidak selesai akan menimbulkan pertanyaan di publik. Ini jangan-jangan ada di desa yang lain dan sebagainya,” sambung Habib.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono