BeritaEkbis

Petani di Sragen Alami Kerugian, Padi Roboh dan Motor Dicuri Saat Parkir di Sawah

Avatar photo
×

Petani di Sragen Alami Kerugian, Padi Roboh dan Motor Dicuri Saat Parkir di Sawah

Share this article

SRAGEN – Tim gabungan Polsek Sidoharjo dan Sat Reskrim Polres Sragen berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area persawahan Dukuh Ngloru, Desa Duyungan, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen.

Tersangka ED (35) diketahui mencuri sepeda motor Honda Beat milik Suparno yang sedang diparkir di pinggir sawah untuk memanen padi miliknya yang roboh, pada Minggu, 10 November 2024.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengungkap modus operandi aksi kejahatan yang dilakukan pelaku. Dalam pengakuannya usai ditangkap, pelaku sempat ketahuan memesan plat nomor untuk mengelabui identitas sepeda motor tersebut.

“Modus pelaku dalam aksinya adalah memanfaatkan kondisi di mana korban menyembunyikan kunci kontak motor di bagian mesin. Saat korban sibuk bekerja di sawah, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut, “ jelas Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim, Rabu, (13/11/2024).

Peristiwa tersebut terjadi pukul 14.00 WIB, korban baru menyadari sepeda motornya hilang setelah kegiatan memotong padi selesai.

Melihat motornya tidak ada di tempatnya, korban sempat bingung dan mencari pertolongan warga yang sedang melintas untuk mengantarkannya pulang ke rumah dan melapor ke Polsek Sidoharjo pada keesokan harinya.

Setelah mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Sidoharjo bersama Tim Resmob Polres Sragen segera melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, tim gabungan berhasil melacak keberadaan pelaku yang saat itu sedang mengisi BBM di sebuah Pertamini di dukuh Jasem Desa Duyungan Sidoharjo.

Dalam penangkapan tersebut, petugas dilapangan juga berhasil mengamankan sepeda motor milik korban beserta STNK dan kunci kontaknya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan bahkan mengungkapkan bahwa ia sempat memesan plat nomor palsu dengan nomor P-3883-EKA di sebuah kios di Sragen untuk mengelabui identitas motor curian tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo