BeritaEkbis

Peserta Lomba Tari di Semarang Laporkan Ketidakadilan ke Polda Jateng

Avatar photo
×

Peserta Lomba Tari di Semarang Laporkan Ketidakadilan ke Polda Jateng

Share this article

Semarang – Para korban lomba tari nasional di Semarang berniat melaporkan panitia penyelenggara ke Polda Jawa Tengah (Jateng). Mereka mengadukan nasibnya karena tak kunjung mendapatkan kompensasi maupun permintaan maaf dari panitia.

Pantauan detikJateng, sebanyak tiga orang perwakilan korban tiba di Polda Jateng sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka membawa bukti-bukti pembayaran pendaftaran sebesar Rp 10 ribu, bukti poster kegiatan, dan bukti profil 35 regu yang ikut mendaftar.

Salah satu korban lomba tari, Endang Pergiwo (40), mengatakan sebelumnya para korban telah berkomunikasi dan memutuskan untuk menunggu iktikad baik dari panitia selama seminggu lebih. Namun, permintaan maaf ataupun kompensasi tak kunjung diterima korban.

“Jadi ketika lomba itu kita dimasukkan grup rencana lomba, tapi per hari Sabtu peserta dikeluarkan semua dari grup,” kata Endang di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (26/12/2024).

Ia mengatakan total ada 35 regu yang mendaftar dalam lomba tersebut. Total ada sekitar 178 peserta yang batal tampil dalam acara tersebut.

“Sebelumnya sempat ketemu Ketua Penyelenggara (Mei Sulistyoningsih) di Gubernuran, katanya per orang akan mendapat (kompensasi) Rp 250 ribu, cuma dari tim sanggar belum bisa menerima,” terangnya.

Ia menjelaskan para pemilik sanggar yang mengikuti audiensi dengan panitia di Kantor Gubernur Jateng, menilai kompensasi sebesar Rp 250 ribu tidak cukup untuk mengganti kerugian para korban.

“Bilangnya juga yang dapat kompensasi itu gelombang pertama, kan yang gelombang pertama siapa saja kita nggak tahu. Awalnya nggak ada omongan siapa gelombang 1 siapa gelombang 2,” jelasnya.

Hal senada dikatakan korban lainnya, Fendy (30). Ia menjelaskan para korban telah rugi ratusan ribu untuk sewa kostum, rias wajah, properti, dan transportasi.

“Tapi karena sampai hari ini tidak ada komunikasi, iktikad baik itu diabaikan. Otomatis per hari ini dari pihak korban akan melakukan pelaporan ke pihak polisi,” jelas Fendy.

Kendati demikian, kata Fendy, korban masih menunggu kompensasi dari panitia hingga akhirnya melakukan pelaporan secara resmi.

“Pengadilan itu proses terakhir, jadi jalan terakhir, pada dasarnya kami menunggu mediasi yang baik dari panitia. Kalau tidak ada iktikad baik, kita tetap menyerahkan ke polisi dan pengadilan,” ujar Fendy.

“Tuntutan iktikad baik dari kami bisa bentuk material tapi nanti tergantung dari pihak kepolisian masuknya ke pidana atau perdata,” sambungnya.

Usai keluar dari ruangan SPKT Polda Jateng, Fendy menjelaskan, pihak korban baru melakukan pengaduan ke Polda Jateng. Mereka juga melakukan konsultasi soal berkas-berkas yang dibawanya, sehingga belum ada nomor laporan.

“Belum (lapor). Ranahnya disarankan pihak polres masih pengaduan sambil menambah bukti bukti. Nanti akan kami update lagi,” jelasnya.

Tak hanya korban lomba tari, Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (APMIKIMMDO), Ariyanto menyatakan pihaknya pun telah melakukan pengaduan ke Polda Jateng.

“Kemarin laporan APMIKIMMDO yang disampaikan ke Ditreskrimum sudah diterima, ada tanda terima, sudah ada tindak lanjut. Ke depan kita akan perbaiki laporan kami karena ternyata kasus ini besar,” jelas Ariyanto.

“Ini sudah jelas, Polda Jateng harus proses. Di SPKT, polisi menyatakan itu memenuhi unsur. Kita mengadu untuk kasus penipuan dan pembohongan publik, masih aduan,” lanjutnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Artanto, mengatakan berkas-berkas yang dilaporkan para korban masih diproses SPKT Polda Jateng.

“Saya cek ke SPKT Polda Jateng,” kata Artanto lewat pesan singkat kepada detikJateng.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo