Banyuwangi – Memperingati Hari Raya Idul Adha 1445 H/2024, pelayanan pengurusan surat izin mengemudi (SIM) di Satpas Prototype Polresta Banyuwangi akan ditutup untuk sementara. Layanan akan dihentikan selama dua hari.

Penutupan layanan ini akan berlaku terhitung mulai 17 Juni sampai 18 Juni 2024. Selanjutnya layanan pengurusan SIM akan dibuka kembali secara normak pada 19 Juni 2024 mulai pukul 08.00 hingga 11.00.

Dengan penutupan sementara layanan selama dua hari tersebut. Maka pihak Satlantas Polresta Banyuwangi pun memberikan dispensasi dan kebijaksanaan khusus. Terutama bagi pemohon SIM yang lisensi mengemudinya kedaluwara atau mati pada tanggal 17 Juni dan 18 Juni 2024.

Pihak Satpas akan memberikan dispensasi untuk mengurus perpanjangan SIM pada interval waktu 19 Juni hingga 20 Juni 2024. Yang perlu diingat dispensasi ini hanya berlaku bagi SIM yang mati atau habis masa berlakunya di tanggal saat layanan Satpas tutup.

Apabila tidak melakukan proses perpanjangan sesuai tanggal tersebut diatas. Maka otomatis pemohon SIM wajib melaksanakan proses mekanisme pembuatan SIM baru. Demi kelancaran proses pengurusan baru dan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan mengetahui kelengkapan persyaratan dan alur pendaftarannya. (*)

sumber : radarbanyuwangi

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Jawa Timur, Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi