BeritaEkbis

Peredaran Pil Koplo Merambah Wilayah Pinggiran Sragen, Dua Orang Ditangkap di Tangen

Avatar photo
×

Peredaran Pil Koplo Merambah Wilayah Pinggiran Sragen, Dua Orang Ditangkap di Tangen

Share this article

SRAGEN – Satresnarkoba Polres Sragen berhasil mengungkap kasus peredaran obat berbahaya di wilayah Tangen.

Satu laki-laki dan satu perempuan diamankan terkait peredaran obat-obatan ini.

Saat ini kasus masih dikembangkan dan berpotensi ada pihak lain yang terlibat.

Dalam pengungkapan ini, dua pelaku berhasil diamankan yakni berinisial G alias Gundek, 29; dan DM alias Dhinda ,19.

Penangkapan dilakukan di rumah milik seorang warga bernama Sulastri di Dukuh Glinggang, Desa Ngrombo, Kecamatan Tangen pada Selasa (17/12/2024) sekitar pukul 11.00.

Dari tangan kedua pelaku, petugas di lapangan berhasil menyita 455 butir obat berbahaya bertuliskan Trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp 158.000.

Lalu ada juga dompet warna hitam, serta dua unit telepon seluler

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasatnarkoba AKP Lukman Effendi menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran obat-obatan berbahaya.

”Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Ipda Supriyanto segera melakukan penyelidikan di lokasi,” terangnya.

Kemudian pada pukul 11.00, petugas menggerebek lokasi dan mendapati kedua pelaku beserta barang bukti.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui barang-barang tersebut milik mereka.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo