BeritaEkbis

Perangkat Desa di Tangen Sragen Ditangkap karena Penyalahgunaan Sabu

Avatar photo
×

Perangkat Desa di Tangen Sragen Ditangkap karena Penyalahgunaan Sabu

Share this article

Sragen – Seorang perangkat di Desa Katelan, Kecamatan Tangen, Sragen, terciduk polisi saat tengah menggunakan narkoba jenis sabu. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu dan alat hisapnya.

Kasat Kasat Narkoba AKP Luqman Effendi mengatakan selain perangkat desa bernama Yuda (35), Polres Sragen juga menciduk Sujat (31) seorang wiraswasta asal Desa Poleng, Kecamatan Gesi.

“Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua pelaku, salah satunya merupakan perangkat desa,” katanya di Mapolres Sragen, Selasa (11/3/2025).

Penangkapan itu dilakukan pada Senin (10/3) malam. Luqman mengatakan penangkapan perangkat desa itu bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Dan setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya menemukan narkotika dan alat hisap di rumah Yuda.

“Dari hasil interogasi itu, Yuda mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Sujat. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Sujat,” bebernya.

Dalam penggerebekan, kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram, satu alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari bekas botol minuman.

“Ada juga dua sedotan, satu pipet kaca dengan residu, satu korek api gas warna hijau, serta dua unit handphone milik para tersangka,” urainya.

Dari keterangan pengguna, kata Luqman, mereka menggunakan barang haram itu untuk keperluan pribadi.

“Dalam keterangannya mengaku membeli sabu tersebut dari seorang pria bernama Anton, dengan perantara berinisial SW alias Pak Pe. Dan keduanya mengaku bahwa sabu tersebut akan digunakan untuk konsumsi pribadi,” terangnya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Mereka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sragen untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo