SEMARANG – Polda Jawa Tengah (Jateng) memberikan klarifikasi terkait penanganan kasus pengusaha genset asal Jakarta berinisial TA.

Saat ini pengusaha genset itu statusnya menjadi saksi atas dugaan pemalsuan surat dan persaingan usaha tidak sehat di Ditreskrimsus Polda Jateng.

Setelah dilakukan pemeriksaan menjadi saksi, TA membuat pernyataan di akun YouTube Quotient TV milik Alvin Lim.

Dalam pernyataannya, TA merasa heran karena penanganan kasusnya ditangani oleh Polda Jateng secara cepat.

Menanggapi pernyataan tersebut, Kabid Humas Kombes Satake mengatakan, menghargai respons yang disampaikan TA melalui tayangan media YouTube milik Alvin Lim tersebut.

“Untuk kasusnya, kami menjamin bahwa penanganan dilakukan secara cermat dan hati-hati. Penyidik menangani masalah sesuai koridor hukum yang berlaku,” kata Satake saat dikonfirmasi, Jumat (8/3/2024).

Menurutnya, Ditreskrimsus Polda Jateng sudah menerima aduan terkait dugaan kasus sejak tujuh bulan lalu, tepatnya sejak tanggal 24 Agustus 2023.

“Dalam proses penyelidikan terhadap aduan itu, personel Ditreskrimsus mengundang sejumlah pihak terkait termasuk saudara TA . Jadi, terlapor sudah mengetahui bahwa ada pengaduan soal pemalsuan surat tersebut,” kata dia.

Selain itu, Polda Jateng juga meminta pendapat dari ahli larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha serta ahli hukum acara pidana.

“Ada ahli hukum acara pidana dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang,” ujar dia.

Usai tujuh bulan melakukan penyelidikan dan pendalaman, personel Ditreskrimsus Polda Jateng kemudian membuat laporan yang ditindaklanjuti dengan gelar perkara.

“Gelar perkara dilakukan untuk menentukan apakah kasus yang ditangani merupakan peristiwa pidana atau tidak,” terang dia.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono