SEMARANG – Polda Jateng secara resmi mengeluarkan larangan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) di wilayah hukum Polda Jateng.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan isi dalam maklumat tersebut dengan mempertimbangkan maraknya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifkasi teknis di jalan dapat mengganggu ketentraman di masyarakat maka dipertukan penegasan dan pengaturan.

“Hal tersebur dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta terwujudnya keamanan. keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” ujarnya, kepada wartawan, di Pos Lantas Simpang Lima, Jum’at (5/1/2024).

Menurutnya, bagi pelaku usaha yang memproduksi, menjual, dan memperdagangkan kendaraan bermotor dan knalpot kendaraan bermotor wajib mematuhi peratúran perundang-undangan yang berlaku.

“Sebagaiamana diatur dalam Peraturan Menter Lingkungän Hidup Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor,” jelasnya.

Dirlantas menuturkan, Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas den Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1 berbunyi setiap pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti Spion, Lampu Utama, Lampu Rem, Klakson, pengukur kecepatan dan Knaipor dipidana dengan pidana atau denda.

Dirlantas menambahkan, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat tersebut, maka setiap anggota wajib melakukan tindakan yang diperuntukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan adanya Maklumat ini, tentunya agar dipatuhi oleh seluruh masyarakat supaya bisa menjaga Kamtibmas di wilayah kita,” pungkasnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng