BeritaEkbis

Penganiayaan Bocah di Boyolali, Kuasa Hukum Sebut Ada Upaya Kriminalisasi

Avatar photo
×

Penganiayaan Bocah di Boyolali, Kuasa Hukum Sebut Ada Upaya Kriminalisasi

Share this article

BOYOLALI – Kuasa hukum bocah korban penganiayaan dari Banyusri, Wonosegoro, Boyolali, Asri Purwanti, menilai ada upaya kriminalisasi kepada kliennya, KM, dan ayahnya, M. Hal tersebut menyusul adanya laporan dari ibu-ibu soal KM dan ayahnya ke Polres Boyolali, Kamis (9/1/2025).

Asri menyebut membuat laporan ke polisi adalah hak pelapor. Bahkan, ada tersangka penganiayaan yang ikut datang ke Polres Boyolali untuk mendampingi pelaporan pada Kamis lalu. Dari aksi itu, ia menilai ada upaya kriminalisasi yang ditujukan kepada kliennya.

“Kalau mereka melaporkan KM beserta ayahnya, polisi harus tahu permasalahannya. Ini untuk balas dendam atau laporannya berbobot. Perkara ini sepertinya akan ada kriminalisasi,” kata dia ketika dihubungi Espos, Minggu (12/1/2025).

Asri mengatakan keluarga bocah asal Wonosegoro, Boyolali, itu sempat diajak damai oleh pelaku penganiayaan. Namun, keluarga korban menolak karena mencari keadilan untuk sang anak. Setelah upaya damai ditolak, Asri mengatakan kliennya dilaporkan ke polisi.

Ia menggarisbawahi penyidik Polres Boyolali harus hati-hati dan lebih memahami perkara ini. Asri mengatakan KM dan ayahnya dilaporkan dengan tuduhan mencuri dan pelecehan seksual.

Asri mempertanyakan mencuri seperti apa, aksinya tertangkap tangan, atau hanya berdasarkan pengakuan di tengah tekanan, dan sebagainya. Soal barang bukti yang dibawa, ia mengatakan hal tersebut harus dibuktikan kebenarannya.

Lebih lanjut, Asri mengatakan KM telah mendapatkan pemeriksaan psikiater dari RSUD dr Moewardi Solo. Dalam pemeriksaan tersebut, dokter menyatakan bocah asal Wonosegoro, Boyolali, korban penganiayaan itu harus menjalani pengobatan selama tiga tahun karena ada gangguan kejiwaan.

“Keanehan pada KM harus disembuhkan, anak ini harus diselamatkan masa depannya. Anak ini selama SD enggak ada keanehan, tapi setelah SMP ada sedikit keanehan dan harus diobati. [KM] mengambil pakaian dalam perempuan. Sebagai orang tua maupun warga sekitar, harusnya memberi tahu anak ini kok aneh, bukan malah dihakimi dan dihajar seperti itu,” kata dia.

Ia mengatakan anak harus diselamatkan masa depannya karena merupakan aset bangsa. Asri pun memeriksakan KM ke rumah sakit jiwa (RSJ) di Kentingan, Solo. Setelah diperiksa, dokter mengatakan sang anak harus diobati kejiwaannya.

Asri menceritakan kadang KM stabil tapi terkadang tidak. Sehingga KM harus benar-benar diobati kejiwaannya oleh psikiater. Soal tudingan KM melakukan pelecehan seksual, ia mengatakan korban tidak melakukannya.

3 Laporan

Ia juga mempertanyakan visum dan bukti dalam laporan tersebut. Pengakuan KM soal pelecehan seksual terjadi karena saat itu jari tangan dan kaki dijepit tang kalau tidak mengaku.

“Jadi soal melakukan pelecehan seksual, itu tidak benar sama sekali. Kalau yang dituduhkan mencuri pakaian dalam, memang benar, tapi anak itu ada kelainan kejiwaan yang saat ini masih dalam proses pengobatan,” kata dia.

Asri mengatakan para pelapor juga melaporkan ayah KM soal penganiayaan. Namun, menurutnya, sang ayah menjadi tersangka atau tidak, tergantung mens rea atau niatannya.

Dia mengatakan aksi ayah korban menampar KM itu sebagai edukasi dan disuruh oleh salah satu tersangka, karena kalau tidak, anaknya dihajar warga. Sehingga, tidak ada mens rea atau niatan sang ayah untuk menganiaya anaknya.

Ayah KM juga sudah meminta maaf dan ingin menyelesaikan masalah itu dengan membawa anaknya tersebut ke Jakarta. Namun, aksi penganiayaan itu terjadi.

Saat itu sang ayah berusaha melindungi anaknya juga ikut dihajar. Selama ini keluarga diam dan tidak melaporkan atas pemukulan yang dialami ayah korban.

“Saya ambil tindakan tegas. Kalau pemeriksaan nantinya mengarah ayahnya [dan KM] menjadi tersangka. Saya akan meminta gelar perkara di Mabes, apakah memang dibenarkan mereka dijadikan tersangka,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum warga Banyusri yang melaporkan, Ria Magdalena, menyampaikan ada tiga laporan yang dilayangkan warga ke polisi yaitu pelecehan atau tindakan asusila dengan terlapor KM, pencurian dengan terlapor KM, dan penganiayaan dengan terlapor ayah KM, M.

“Bapak M ini menganiaya anaknya sendiri. Kami ada dua saksi yang menyaksikan langsung,” kata Ria kepada wartawan di Polres Boyolali, Kamis.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo