NasionalUncategorized

Penertiban Lahan, 11 Perusahaan Jadi Target Satgas PKH dengan Dukungan Pemkab

Avatar photo
×

Penertiban Lahan, 11 Perusahaan Jadi Target Satgas PKH dengan Dukungan Pemkab

Share this article

LAMANDAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau menyatakan dukungan penuh terhadap operasi Satgas Penegakan Hukum Kawasan Hutan (PKH) dalam rangka penertiban lahan-lahan negara yang diduga dikuasai secara ilegal.

Hal ini disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Lamandau, Said Salim setelah menghadiri rapat sosialisasi dan koordinasi terkait penertiban kawasan hutan di Palangka Raya beberapa waktu lalu.

Said Salim menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum dalam kasus perambahan hutan di wilayah Kabupaten Lamandau.

“Benar, saya kemarin mengikuti rapat tersebut. Intinya, rapat itu menyosialisasikan dasar hukum keberadaan Satgas Garuda yang akan menginvestigasi lahan-lahan milik negara yang selama ini dikuasai oleh perusahaan-perusahaan,” ungkap Said Salim melalui pesan WhatsApp, Rabu (19/3).

Lebih lanjut, Said Salim menjelaskan bahwa tujuan utama dari operasi Satgas PKH adalah untuk mengembalikan lahan negara kepada masyarakat Indonesia dan memanfaatkannya untuk kepentingan umum.

“Setelah lahan-lahan tersebut diambil alih negara, akan langsung diusahakan agar bermanfaat bagi masyarakat Indonesia,” tambahnya.

Informasi yang dihimpun dilapangan, menyebutkan bahwa Satgas PKH telah menetapkan sekitar 11 perusahaan sebagai target operasi di Kabupaten Lamandau.

Perusahaan-perusahaan tersebut diduga telah menguasai lahan negara secara ilegal dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun hingga saat ini, masih belum ada informasi resmi mengenai perkembangan operasi Satgas PKH di lapangan. Lokasi-lokasi yang telah dikunjungi oleh tim satgas pun masih belum dipublikasikan.

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, Lamandau, Kepolisian Resor Lamandau, Polisi Lamandau, Bronto Budiyono