BeritaNasional

Penerapan Zero Waste Berkelanjutan, Kota Semarang Dipuji Menteri LH

Avatar photo
×

Penerapan Zero Waste Berkelanjutan, Kota Semarang Dipuji Menteri LH

Share this article

SEMARANG – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang atas upaya menerapkan zero waste berkelanjutan. Dirinya menegaskan bahwa mulai tahun 2026, praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) akan dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Pengelolaan Sampah.

“Kota Semarang menjadi contoh nyata bagaimana daerah dapat berinovasi dan berkolaborasi untuk mengelola sampah. Ini adalah langkah penting menuju target 2025, di mana hanya residu yang masuk ke TPA,” ucapnya melalui keterangan tertulis yang diterima Joglo Jateng, belum lama ini.

Menurutnya, transformasi Kota Semarang menuju zero waste merupakan cerminan komitmen kuat untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan. Dengan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan teknologi, Kota Semarang bisa menciptakan kualitas hidup yang lebih baik bagi warganya melalui pengolahan sampah secara efektif.

Sementara itu, Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu menyebut, sejumlah langkah strategis untuk mendukung target nasional menuju prinsip zero waste. Salah satunya, menjadi kota pelopor dalam pengelolaan sampah yang ramah lingkungan melalui kolaborasi lintas sektor, inovasi teknologi, dan edukasi masyarakat.

Sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), kata Mbak Ita, Pemkot Semarang telah mendapatkan persetujuan Project Development Facility (PDF) untuk membangun fasilitas pengelolaan sampah berbasis insinerator. “Setelah melalui proses panjang, Alhamdulillah, persetujuan PDF telah kami dapatkan. Proyek ini akan segera memasuki tahap lelang, termasuk penghitungan tipping fee,”jelasnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan, langkah ini didukung penuh oleh Kementerian Lingkungan Hidup yang mendorong daerah-daerah. Hal ini bertujuan untuk mempercepat pengelolaan sampah berbasis teknologi.

Pihaknya juga turut meluncurkan aplikasi e-Sampah yang berfungsi sebagai alat pembayaran retribusi sampah secara digital. Hal ini sangat mempermudah pengelolaan data dan transparansi. Selain itu, ada juga Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Terintegrasi (AISA) yang diperkenalkan untuk memantau kapasitas Tempat Penampungan Sementara (TPS) secara real-time.

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo