HankamNasional

Penangkapan Tiga Pengedar Psikotropika di Banyumas oleh Sat Resnarkoba

Avatar photo
×

Penangkapan Tiga Pengedar Psikotropika di Banyumas oleh Sat Resnarkoba

Share this article

BANYUMAS – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang dan psikotropika dengan menangkap tiga tersangka pengedar di wilayah Kecamatan Sokaraja pada Jumat (1/11/24) sekitar pukul 21.15 WIB. Ketiga tersangka yang diamankan adalah WNS alias Dayul (22), NE (24), dan AS alias Jendol (23), seluruhnya merupakan warga Kecamatan Sokaraja.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menyatakan bahwa dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa psikotropika dan obat daftar-G. Dari tangan WNS, petugas menyita 60 butir Atarax®1 Alprazolam tablet 1 mg, 50 butir Mersi Alprazolam tablet 1 mg, serta satu unit ponsel Redmi Note 10s warna abu-abu.

Dari tersangka NE, petugas menemukan 150 butir obat kemasan warna silver, 150 butir Mersi Alprazolam tablet 1 mg, 16 butir Atarax®1 Alprazolam tablet 1 mg, uang tunai senilai Rp. 460.000, serta satu unit ponsel VIVO Y15s warna biru. Sementara dari AS alias Jendol, disita 50 butir obat kemasan warna silver, uang tunai sebesar Rp. 30.000, dan satu unit ponsel Redmi Note 7 warna biru.

“Total barang bukti psikotropika yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka mencapai 426 butir, dan barang bukti obat daftar-G sebanyak 200 butir,” ungkap Kompol Willy.

Kompol Willy menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari pengakuan WNS alias Dayul, yang menyebutkan bahwa dirinya mendapatkan obat-obatan tersebut dari NE. Penyelidikan kemudian mengarah pada NE dan AS alias Jendol. Dari pengakuan AS, diketahui bahwa dia telah menjual obat-obatan tersebut kepada EG dan RS dengan harga Rp. 30.000 per dua butir.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 60 ayat (2) serta Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

sumber: banyumasekspres.id

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo