BeritaEkbisHankam

Pemeriksaan Kasus PPDS Undip, Polda Jateng Sebut Satu Tersangka Sakit

Avatar photo
×

Pemeriksaan Kasus PPDS Undip, Polda Jateng Sebut Satu Tersangka Sakit

Share this article

SEMARANG – Dua tersangka kasus kematian dokter Aulia Risma (AR), seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), menjalani pemeriksaan di Polda Jateng, Kamis (2/1/2025). Sedangkan satu tersangka tidak menghadiri panggilan polisi karena sakit.

Kuasa Hukum dan Juru Bicara Undip, Khaerul Anwar mengatakan, jika tersangka yang tidak hadir dalam pemeriksaan adalah Kaprodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, dokter TE. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni staff Medis Prodi Anestesi Undip, SM dan senior korban yakni dokter ZR hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Hari ini kita menghadiri pemeriksaan. Kita masih melakukan pendampingan pemeriksaan di Polda. Iya menyusul (TE diperiksa-red). Ya kita harapkan beberapa saat bisa cepat sehat sehingga bisa mengikuti proses pemeriksaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Khaerul mengatakan, jika para tersangka yang menjalani pemeriksaan didampingi empat kuasa hukum. Pihaknya memastikan jika para tersangka akan menjalani apa yang menjadi kewajiban selama proses hukum.

“Jadi gini, ini kan tahapan penyidikan ya. Kita ini prosesnya mengikuti apa yang dijalankan penyidik. Apakah nanti ditahan atau tidak ditahan, kita juga tidak mau berandai-andai karena itu kewenangan di penyidik. Karena bersifat sangat subjektif,” katanya.

“Kedua, penyidik sudah sangat paham lah, apakah kita kooperatif atau tidak. Penyidik bisa menilai itu karena kita dipanggil setiap saat, pasti hadir. Dan teman-teman tidak ada kontruksinya atau bentuk menghalang-halangi apapun. Jadi secara normatif berjalan, setiap penyidik butuh kehadiran klien kami, kami hadir. Selama ini prosesnya seperti itu,” lanjutnya.

Di sisi lain, Khaerul tak mau mengomentari terkait pihak keluarga korban yang meminta para tersangka untuk ditahan. Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.

“Kalau masalah ditahan atau tidak ditahan, itu subjektif wilayah kewenangan penyidik. Kami tidak mau komen masalah itu. (Pengacara korban ajukan penahanan ya) Saya tidak mau komen juga. Pertanyaannya, selama ini statement beliau dilaksanakan oleh penyidik. Kan kita tidak tahu juga. Biarkanlah beliau mau statement apapun, itu wilayahnya beliau juga. Yang jelas kita hormati proses pemeriksaannya,” tandasnya

Sumber : halosemarang.id

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo