Semarang – Polrestabes Semarang merilis hasil pengungkapkan kasus pembunuhan perempuan di Hotel Johar Semarang, yang menggemparkan warga pada Sabtu (9/11/2024).

Korban diketahui bernama Dania, warga Candisari. Tersangka Eko Prasetyo, warga Kaliwungu, Kabupaten Semarang, di ringkus Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Semarang, kurang dari 24 jam.

Tersangka Eko Prasetyo di ringkus polisi, saat tengah berada di warung angkringan di Kawasan Terminal lama Boyolali.

Polisi terpaksa menembak kaki tersangka, karena berusaha kabut saat hendak di sergap petugas.

Dalam jumpa pers yang di hadiri Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar pada awalnya meminta tersangka untuk menjelaskan motif kenapa tega membunuh korban.

“Pertama saya jengkel, waktu boking di michat, antara wajah dan body korban tidak sesuai dengan di foto, saya bilang kok gak sesuai,” ungkap tersangka.

Rasa sakit hati tersangka bertambah, saat korban Dania usai keluar dari kamar mandi mengatakan tersangka gemuk tapi pesen michat.

Tersangka yang sakit hati dengan ucapan itu, langsung mencekik korban Dania, yang tidak menduga ucapannya membuat tersangka marah dan membunuhnya.

Tersangka mencekik korban selama kurang lebih 5 menit dan menyembunyikan jenazahnya di bawah kolong tempat tidur.

“Saya sembunyikan di bawah tempat tidur biar gak ketahuan petugas hotel, karena kalo saya taruh di kamar mandi nanti ketahuan” jawab tersangka saat d tanya kenapa menyembunyikan mayat korban di bawah tempat tidur.

Ada jawaban tersangka yang cukup menggelitik saat di tanya Kapolrestabes Semarang, tentang profesinya sehari-hari, termasuk pendapatannya dari pekerjaannya.

“Tersangka Eko, kamu selama ini kerja sebagai apa?”tanya Kombes Pol Irwan Anwar.

“Saya jualan cilok pak di kampung dekat dengan rumah saya di Kaliwungu,”jawab tersangka.

Saat di tanya pendapatannya dari berjualan cilok, tersangka Eko Prasetyo mengaku memperoleh penghasilan Rp 700 ribu sehari.

“Rp 700 ribu itu sehari?”tanya Kapolrestabes Semarang memastikan jawaban tersangka.

“Iya pak” jawab tersangka.

“Berarti sebulah pendapatanmu lebih dari sepuluh juta dong,” tanya Kapolrestabes lagi.

“Iya tinggal kalikan aja pak, tujuh ratus ribu kali sebulan berapa,”jawab tersangka sekenanya.

Jawaban tersangka Eko Prasetyo sempat membuat Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar kaget, seperti tidak percaya.

Dia sempat menatap tersangka, sekadar untuk memastikan pengakuan tersangka tersebut.

Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka harus meringkuk di tahanan Mapolrestabes Semarang.

Oleh Polisi, tersangka di jerat dengan pasal pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

sumber: radarsemarang

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo