HankamNasional

Pembunuhan Berencana di Banjarnegara: Guru SMP Tewas, Sopir Korban Jadi Pelaku

Avatar photo
×

Pembunuhan Berencana di Banjarnegara: Guru SMP Tewas, Sopir Korban Jadi Pelaku

Share this article

BANJARNEGARA – Polres Banjarnegara mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Gumelar, Desa Kalilandak, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara, Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, mengatakan korban, berinisial EM (59), adalah seorang guru SMP di Kecamatan Purwanegara. Tersangka, SL (63), warga Dusun Sidamulya, Desa Kalilandak, adalah sopir korban sekaligus orang kepercayaan korban.

“Modusnya, tersangka menjual mobil milik korban tanpa sepengetahuan korban dan membunuh korban saat korban tidak terima atas perbuatan tersebut. Tersangka kemudian merekayasa seolah-olah korban bunuh diri,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Selasa (17/9/2024).

Kronologi kejadian dimulai ketika pelaku datang ke rumah korban dan mengakui telah menjual mobil korban. Korban yang marah kemudian diserang oleh tersangka dengan tali yang telah disiapkan, mengikat leher korban hingga tewas. Tersangka mencoba menutupi kejahatannya dengan membuat jeratan tali di leher korban dan mengikatnya ke ventilasi, seolah-olah korban gantung diri.

Penyelidikan lebih lanjut oleh Polsek Purwareja Klampok dan Satreskrim Polres Banjarnegara mengungkapkan adanya kejanggalan, seperti barang-barang di rumah korban, pakaian yang dikenakan korban, serta gerbang rumah yang terkunci dari dalam.

Setelah dilakukan autopsi, ditemukan bukti bahwa korban mengalami kekurangan suplai oksigen dan luka akibat benda tumpul. Tersangka akhirnya ditangkap setelah penyelidikan intensif dan dihadapkan dengan bukti-bukti yang menunjukkan keterlibatannya.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” tutup AKBP Erick Budi Santoso.

sumber: TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo