HankamNasional

Pembobolan Minimarket di Grobogan Terungkap Cepat, Pelaku Ternyata Residivis

Avatar photo
×

Pembobolan Minimarket di Grobogan Terungkap Cepat, Pelaku Ternyata Residivis

Share this article

BOYOLALI – Sat Reskrim Polres Boyolali mengungkap kasus pembobolan minimarket di wilayah Kecamatan Sawit, Jum’at (31/1/2025).

Seorang pelaku berinisial P (51) warga Ngawi yang merupakan residivis kasus serupa, diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan polisi yang diterima, Jumat (31/1/2025).

Petugas yang menerima laporan dari karyawan minimarket langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

“Modus yang digunakan pelaku cukup rapi dan terencana. Pelaku merusak plafon toko untuk masuk, menonaktifkan server CCTV dan mengambil sejumlah barang berharga, termasuk rokok berbagai merek senilai lebih dari Rp 14 juta,” ujar Kapolres, Selasa (4/2/2025).

Kejadian itu diketahui Jumat pagi sekitar pukul 06.30 saat dua karyawan, Annisa Ragil Saputri dan Doni Akbar, datang untuk membuka toko. Mereka menemukan etalase rokok dalam keadaan berantakan dan sebagian besar barang hilang.

Saat mengecek ke bagian gudang, mereka mendapati server CCTV rusak dan perangkat DVR hilang. Tak hanya itu, plafon dan tembok toko pun jebol.

Mereka segera melapor ke Polres Boyolali. Tim Resmob Unit 1 Pidum Satreskrim Polres langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku bersama barang bukti di lokasi yang berbeda.

Kasat Reskrim Polres Boyolali IPTU Joko Purwadi menambahkan, pelaku PW merupakan residivis dengan rekam jejak kriminal serupa. Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian dengan modus yang sama di beberapa lokasi lain.

“Di antaranya dua toko di wilayah Mojosongo, Boyolali; satu toko di wilayah Klaten dan satu lagi toko di wilayah Sukoharjo,” ungkapnya.

Sejumlah barang bukti diamankan. Antara lain, sebuah handphone, sebuah sepeda motor, linggis, tang, obeng, cutter, kunci Y, serta lebih dari 400 bungkus rokok berbagai merek hasil curiannya.

Saat ini pelaku diamankan di Polres Boyolali guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo