BeritaEkbis

Pembacok 3 Remaja di Pati Tertangkap, 2 Anak Terancam 7 Tahun Penjara

Avatar photo
×

Pembacok 3 Remaja di Pati Tertangkap, 2 Anak Terancam 7 Tahun Penjara

Share this article

PATI – Polisi menangkap enam pemuda dan remaja pembacok tiga remaja yang melintas di depan SPBU Cangkring, Desa Widorokandang, Kecamatan Pati, Jawa Tengah.

Keenamnya merupakan anggota gengser yang saat kejadian tengah konvoi dan mengadang para remaja itu.

Para korban dalam perjalanan pulang dari Pati ke Jakenan.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (11/1/2025) dini hari.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Muhammad Alfan Armin mengatakan, dalam kejadian itu, tiga remaja menjadi korban.

Mereka masing-masing berinisial AT (16), AA (16), dan RP (17). Ketiganya warga Desa Puluhan Tengah, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati.

Sementara, dari enam pelaku yang ditangkap, dua di antaranya masih di bawah umur.

Mereka adalah DF (19), warga Panggungroyom Wedarijaksa; BP (18), warga Sarirejo Pati; FA (18), warga Plangitan Pati; dan RA (19), warga Gabus.

“Mereka berperan sebagai pembacok korban,” kata dia, Senin (20/1/2025).

Sementara, dua tersangka lain berstatus sebagai “anak berkonflik dengan hukum”, berperan membacok, memiliki, serta membagikan senjata tajam.

Alfan menambahkan, selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan senjata tajam jenis celurit dan corbek yang digunakan para pelaku.

Saat ini, keempat tersangka dan dua anak berkonflik dengan hukum dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP.

Masing-masing mereka terancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKP Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo