Berita

Pelantikan Wali Kota Malang Resmi Diundur, Ini Penyebabnya

Avatar photo
×

Pelantikan Wali Kota Malang Resmi Diundur, Ini Penyebabnya

Share this article

MALANG KOTA – Jadwal pelantikan Wali Kota Malang terpilih dipastikan mundur.

Sebelumnya, agenda itu dijadwalkan pada 15 Februari 2024.

Masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) menjadi penyebab mundurnya jadwal.

Dari informasi yang dihimpun wartawan koran ini, keputusan MK terkait sengketa pilkada akan diumumkan terakhir pada 13 Maret 2025.

Di sisi lain, DPR RI dan pemerintah pusat sepakat agar pelantikan dilakukan secara serentak.

Sehingga, meskipun suatu daerah tidak mengalami sengketa, tidak boleh melakukan pelantikan terlebih dahulu.

Ketua KPU Kota Malang Muhammad Toyib membenarkan kabar tersebut.

Menurut zia, pengunduran jadwal itu akan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

“Belum ada jadwal pasti pelantikannya kapan. Tapi kemungkinan besar setelah 13 Maret,” tutur dia.

Sebagai informasi, pelantikan kepala daerah bukan wewenang KPU Kota Malang. Prosesnya menjadi wewenang Pemprov Jatim.

Wewenang KPU Kota Malang sebatas penetapan, dan sudah dilaksanakan Desember 2024 lalu.

“Saat ini kami fokus menyusun laporan pertanggungjawaban. Kemudian persiapan untuk menghadapi sidang MK dan evaluasi internal,” jelas Toyib.

Terkait gugatan yang terdaftar di MK, Toyib mengatakan bil itu bukan sengketa pemilihan wali kota.

Melainkan gugatan terkait hasil pemilihan gubernur.

Permohonan tersebut diajukan pasangan Tri Rismaharini – Zahrul Azhar Asumta.

Komisioner KPU Kota Malang Nur El Fathi menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui jadwal sidang di MK.

Namun, bukti terkait hasil pemilihan gubernur di wilayah Kota Malang telah disiapkan.

“Kami masih menunggu jadwal dari MK. Sejauh ini belum ada pemberitahuan,” ujarnya.

Fathi menambahkan, kemungkinan MK masih melakukan pencermatan terhadap pengajuan sengketa pilkada.

Jika persyaratan sudah lengkap, akan segera dilakukan sidang. Dan, KPU Kota Malang pastinya akan mendapat panggilan.

“Kalau dari kami nanti menyiapkan bukti dan menghadirkan saksi. Kemudian tinggal menunggu putusan,” terangnya.

Seperti diketahui, hasil pemilihan Wali Kota Malang menetapkan pasangan nomor urut satu Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin sebagai peraih suara terbanyak.

Mereka meraup 203.257 suara.

Posisi kedua ditempati pasangan nomor urut tiga Mochamad Anton-Dimyati Ayatullah dengan perolehan 132.266 suara.

Posisi terakhir ditempati pasangan nomor urut dua Heri Cahyono-Ganis Rumpoko dengan perolehan 74.147 suara.

Sementara itu, pada hasil pemilihan gubernur, pasangan Khofifah Indar Parawansa mengumpulkan total 205.529 suara di Kota Malang.

Sedangkan, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta dengan 174.417 suara ada di urutan kedua.

Serta Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakhim di posisi ketiga meraih 32.157 suara.

Sumber : radarmalang.jawapos.com

 

Pilwakot Malang, Paslon Wali, Pasangan 1, Mbois, WALI, Pilwali Malang, Wahyu Hidayat, Wahyu Hidayat-Ali Mutohirin, Ali Mutohirin, Malang Kota, Kota Malang, Jawa Timur, Kodya Malang, Pemkot Malang, Pemerintah Kota Malang