MALANG – Perusakan signage atau papan tanda nama posisi taman di wilayah Kota Malang, pada 29 Desember 2024 lalu, sempat viral di media sosial. Hal itulah yang membuat Satreskrim Polresta Malang Kota bergerak cepat, hingga akhirnya tersangka berhasil diringkus pada Selasa malam (31/12).
“Jadi, pelaku ini melakukan tindak pidana pengrusakan fasilitas umum di Kota Malang. Berdasarkan LP pada tanggal 31 Desember 2024, yang tempat kejadian perkara (TKP) pada hari Minggu, 29 Desember di Taman Galunggung, Kecamatan Klojen, Kota Malang,” kata Wakapolresta Malang Kota, AKBP Adhitya Panji Anom di Mapolresta Malang Kota, Rabu dini hari (1/1).
Pelaku berinisial DBS, 40, warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, diamankan beserta satu unit sepeda motor warna hitam miliknya yang digunakan untuk aksi pengrusakan. “Yang dilanggar pelaku ini adalah pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dengan cara menendang menggunakan kaki,” ujar Aditya.
Menurut Aditya, motif pelaku melakukan pengrusakan signage karena merasa frustasi akibat sudah lama mencari pekerjaan tetapi tak kunjung berhasil. Selain itu, pelaku juga resah dengan keberadaan istrinya yang sudah tiga hari dicari tapi keberadaannya tak kunjung diketahui. Pelaku kemudian melampiaskan semua kekesalannya dengan cara merusak fasilitas umum.
“Kronologi singkat kejadian pada hari Minggu, 29 Desember 2024, sekitar pukul 23.50 WIB di Taman Galunggung, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Tersangka sengaja melakukan pengrusakan signage dengan menggunakan kakinya. Dan tersangka ditangkap di Jalan Wilis, Kecamatan Klojen, pada 31 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 WIB beserta barang bukti satu unit sepeda motor,” tuturnya.
Anggota Satreskrim Polresta Malang Kota, Ipda Rudi Handoko menjelaskan proses penangkapan terhadap pelaku yang sempat melakukan perlawanan. “Kebetulan pada saat itu yang melakukan penangkapan ialah salah satu anggota polwan. Namun, dengan kecepatan rekan-rekan yang lain sehingga berhasil kami tangkap,” tegas Rudi.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman menyatakan, pengrusakan signage yang dilakukan pelaku di tiga titik taman pada hari yang sama. Yaitu taman di Jalan Raya Langsep, di Jalan Galunggung, lalu bergeser ke Jalan Ijen. Atas kejadian tersebut total kerugian yang dialami pemkot dalam kasus ini sebesar Rp 25 juta.
“Sebagai wakil Pemkot Malang dari DLH, menegaskan bahwa fasilitas ini untuk mempercantik Kota Malang. Mudah-mudahan tidak terulang lagi dan ini sebagai pembelajaran,” harap Rahman.
sumber: kabarbaik.co
Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota