Banyuwangi – Ada saja kelakuan Hariyono (59), warga Desa Kraton, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember. Saat memperdaya peternak kambing hingga berujung ditangkap Unit Reskrim Polsek Purwoharjo, Banyuwangi.

Adalah Sampun (33), warga Desa Stembel, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, juragan kambing yang diperdaya pelaku. Dengan modus mengaku sebagai juragan toko emas, ia berhasil membawa kabur 8 ekor kambing senilai Rp15,5 juta.

Menurut Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan, pelaku pada Rabu (24/4) lalu mendatangai kediaman korban dengan maksud membeli kambing. Transaksi itupun kemudian mencapai kesepakatan diantara keduanya.

“Setelah sepakat. Kedelapan ekor kambing itu dimasukkan ke dalam mobil terlapor (pelaku),” imbuhnya.

Bukannya membayar senilai uang yang disepakati, Hariyono justru membawa korban ke pasar tradisional di Desa Purwoharjo. Dan menjanjikan akan membayar lunas kambing tersebut.

Korban yang tak menaruh curiga, kemudian mengiyakan permintaan pelaku. Terlebih pelaku mengaku sebagai pemilik toko emas berlokasi di toko tersebut.

“Ikutlah korban bersama pelaku menaiki mobil beserta delapan ekor kambing ke Pasar Purwoharjo,” kata Budi.

Sesampainya di lokasi, Hariyono lantas menurunkan korban di depan toko emas yang sempat diakui miliknya. Budi menambahkan, pelaku justru meninggalkan korban seorang diri.

“Setelah menurunkan korban, pelaku justru beranjak dari lokasi tersebut. Dan meninggalkan korban seorang diri,” terangnya.

Rasa curiga korban kemudian muncul seusai Hariyono tak kunjung menampakkan diri. Merasa ditipu, korban kemudian melapor ke Mapolsek Purwoharjo.

Tak berlangsung lama, pelaku kemudian ditangkap di perkebunan tebu yang ada di Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru. Rencananya, ia hendak menjual kambingnya tersebut namun urung lantaran tertangkap terlebih dahulu.

Selain mengamankan Hariyono, polisi turut mengamankan satu unit Mobil Xenia nopol W 1933 NV, dan delapan ekor kambing milik korban.

“Pakaian yang dikenakan pelaku turut kita amankan sebagai bukti tambahan. Yakni, baju warna hitam serta kopiah berwana putih,” tambah Budi.

Pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka kemudian dijerat pasal 372 KUHP atau 378 KUHP dengan ancaman hukum maksimal 8 tahun penjara. Sementara, Budi mengungkap, pihaknya tengah mengembangkan kemungkinan adanya korban lain yang bernasib serupa.

“Masih kita lakukan pengembangan dengan berkoordinasi bersama jajaran polsek terdekat. Jika ditemukan, kita akan proses lebih lanjut,” tandasnya.

sumber: mili.id

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Polda Jatim, Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, Kabidhumas Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim