Klaten – Tersangka duel maut sesama gembala bebek yang menewaskan satu orang dibebaskan dari tahanan. Dijelaskan pihak kepolisian, tersangka bebas lantaran masa penahanan habis tapi berkas belum dinyatakan lengkap. Meski begitu, proses hukum tetap dilanjutkan dan tersangka kini dikenakan wajib lapor.
“Ya (tersangka di luar tahanan). Tapi satu minggu sekali absen di Polres,” jawab Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Dica Ariseno Adi kepada detikJateng, Rabu (22/5/2024) siang.

Menurut Dica Ariseno, meskipun tersangka di luar tahanan karena masa penahanan habis tetapi proses hukum tetap berjalan. Penyidikan masih terus dilakukan Polres Klaten.

“Untuk perkara masih berjalan penyidikannya. Sampai saat ini berkas masih diteliti jaksa dan belum dikembalikan ke kami,” terang Dica Ariseno.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Klaten, Ruly Nasrullah mengatakan kasus duel angon bebek status perkaranya masih di penyidik Polres Klaten. Meskipun berkas memang sudah diserahkan ke kejaksaan.

“Dulu diserahkan ke kami berkas perkara, terus kami terbitkan petunjuk. Tujuannya petunjuk itu bukan apa-apa, tapi karena kami menjunjung tinggi penegakan hukum yang profesional dan proporsional,” jelas Ruly kepada detikJateng di kantornya, Rabu (22/5).

Menurut Ruly, meski masyarakat terbagi ada yang pro dengan tersangka dan pro dengan korban. Tetapi jaksa tetap tidak boleh memihak dan harus profesional-proporsional.

“Kami tidak memihak, kami tetap profesional-proporsional melihat dari perkara itu. Misalnya kurang alat bukti kami beri petunjuk,” sambung Ruly.

Ruly menyatakan setelah diberikan petunjuk, berkas perkara kasus tersebut baru dikembalikan ke kejaksaan hari Jumat (17/5). Setelah dikembalikan itu tentu jaksa harus meneliti lagi berkas perkaranya.

“Dan kami kan harus meneliti lagi petunjuk yang kami berikan sudah dipenuhi atau belum. Hari Jumat baru datang (berkasnya), Sabtunya habis (masa penahanan) tapi kami tegaskan tidak ada berat sebelah atau ingin menyusahkan penyidik tapi kami ingin mendukung penegakan hukum yang profesional, proporsional, dan transparan,” papar Ruly.

Ruly menambahkan sejauh ini koordinasi dengan penyidik berjalan dengan baik. Ke depannya penegakan hukum akan ditingkatkan agar lebih efektif lagi.

“Ke depannya penegakan hukum akan ditingkatkan agar lebih efektif lagi. Beberapa bulan ini ratusan perkara Pidum yang disidangkan, itu kan sudah p21, jika ada kendala kita selalu koordinasikan,” imbuh Ruly.

Sebelumnya diberitakan, warga Desa Trunuh, Kecamatan Klaten Selatan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten di Jalan Pemuda. Mereka mengirimkan karangan bunga ke kejaksaan terkait kasus duel angon bebek yang menewaskan satu orang beberapa waktu lalu.

“Pada intinya saya selaku koordinator warga Klaten Selatan, warga Trunuh peduli hukum, meminta karena duel bebek itu menyebabkan seseorang meninggal, nyawa hilang. Kami menuntut ditegakkan proses keadilan,” ungkap Angga, koordinator warga Trunuh peduli hukum kepada detikJateng, pada Jumat (17/5) siang, usai melakukan aksi.

Angga menjelaskan alasan warga mengirimkan karangan bunga karena adanya kekhawatiran terkait proses hukum. Warga khawatir tersangka yang tak kunjung mendapat hukuman malah akan bebas.

“Iya, infonya masa penahanan tersangka habis hari ini. Kalau tidak P21 (kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian suatu perkara tindak pidana) otomatis dibebaskan,” jelas Angga.

Kasus bermula W (47) warga Desa Trunuh, Kecamatan Klaten Selatan, Klaten, tewas setelah berkelahi dengan T (31) warga Desa Jetis, Kecamatan Klaten Selatan, tanggal 19 Maret 2024. Keributan yang terjadi di jalan Desa Jetis itu ternyata dipicu rebutan lahan menggembalakan ternak bebek.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono