Banjarnegara – Polres Banjarnegara menggelar Dikmas Lantas (Pendidikan masyarakat lalu lintas) atau sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong kepada pelajar di SMK Cokroaminoto 2, MAN 2, SMAN 1 Banjarnegara, Jum’at (5/1/2023).

Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso, SH, SIK, MH melalui Kasat Samapta AKP Rohmat Setyadi, SH mengatakan, kegiatan ini digelar dalam menciptakan kondusifitas di wilayah Banjarnegara.

“Melakukan sosialisasi kepada pihak sekolah dan siswa terkait larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis bising atau brong,” katanya di Mapolres Banjarnegara.

Setelah sosialiasai, lanjut dia, juga dilakukan pemeriksaan di seputaran tempat parkir kendaraan, didapati sejumlah kendaraan milik siswa yang masih menggunakan knalpot brong.

“Siswa selanjutnya diberikan arahan agar segera mengganti knalpot dan memahami bahwa penggunaan knalpot brong dilarang,” ucap dia.

Penggunaan knalpot brong, kata dia, melanggar pasal 285 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Saat sosialisasi disampaikan pesan-pesan kamtibmas,” ujarnya.

Ia menambahkan, petugas juga mengajak siswa sama-sama tertib berlalu lintas.

“Mendukung Maklumat Kapolda Jawa Tengah tentang knalpot brong,” pungkasnya.

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kasatlantas Polres Banjarnegara, Satlantas Polres Banjarnegara, Iptu Mohammad Bimo Seno, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng