HankamNasional

Pelajar di Banyuwangi Dapat Sosialisasi Aturan Berkendara dari Sat PJR Jatim V Unit 51

Avatar photo
×

Pelajar di Banyuwangi Dapat Sosialisasi Aturan Berkendara dari Sat PJR Jatim V Unit 51

Share this article

Banyuwangi – Sat PJR Jatim V Unit 51 Banyuwangi Ditlantas Polda Jatim memberikan sosialisasi bagi anak-anak pelajar di SMP Muhammadiyah, Kamis 5 September 2024, sekira pukul 08.00 Wib sampai selesai.

Kanit PJR Jatim V Unit 51 Banyuwangi AKP Nanang Hendra Irawan menjelaskan melalui Aiptu Farid Efendi kepada bidiknasional.com, bersama rekan PJR Banyuwangi Aipda Sujarwo melaksanakan kegiatan sosialisasi bagi pelajar SMP Muhammadiyah.

“Tujuan sosialisasi ini memberikan edukasi bahaya berkendara di jalan pada usia yang belum memenuhi ketentuan dan persyaratan berkendara di jalan raya sesuai Peraturan Lalu-lintas” jelasnya. Sabtu (7/9/2024).

Farid mengatakan, kegiatan disambut baik oleh Kepala Sekolah dan Guru. Pelajar mengerti tentang tata tertib berlalu-lintas yang baik sesuai Aturan lalu-lintas, selain itu guna menekan terjadinya kecelakaan di jalan.

“Kegiatan sosialisasi dan edukasi ini diterima anak-anak usia di bawah umur. Bahwa mereka tidak boleh berkendara naiksepeda motor sebelum usia 17 tahun. nanti kalau sudah usia 17 tahun ke atas, dan sudah mempunyai SIM bisa berkendara,” pungkasnya.

sumber: bidiknasional

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono