Berita

Pedagang Cilok Gelapkan 14 Mobil di Sragen, Ditangkap di Pare-pare

Avatar photo
×

Pedagang Cilok Gelapkan 14 Mobil di Sragen, Ditangkap di Pare-pare

Share this article

SRAGEN — Sepanjang Januari 2024, Polres Sragen berhasil mengungkap 19 kasus kriminalitas dengan 23 tersangka. Kebanyakan berupa kasus pencurian.

“Kasus pencurian dengan pemberatan 13 kasus, yakni pelanggaran Pasal 362 dan Pasal 363. Kemudian lima kasus lainnya penipuan dan penggelapan dan satu kasus terkait dengan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM),” ujar Wakapolres Sragen, Kompol Muhammad Syuhada, dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Selasa (30/1/2024).

Ada pengungkapan satu kasus menurut Syuhada menjadi prestasi, yakni pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan mobil yang dilakukan mantan pegawai Polres Sragen dengan 14 TKP (tempat kejadian perkara). Tersangka diburu sampai Pare-pare, Sulawesi Selatan.

Tersangka kasus penipuan dan penggelapan itu seorang bakul cilok bernama Rizqi Hunawan alias Damen, 32, warga Banaran, Sambungmacan, Sragen. Modus tersangka adalah menyewa mobil lalu digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan. Damen dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa mobil Toyota Calya berpelat nomor AD 9151 YN tahun 2019 senilai Rp100 juta. Tersangka bisa meyakinkan para korbannya karena sudah kenal lebih dulu. Mobil-mobil yang digelapkan tersangka digadaikan senilai Rp15 juta-Rp20 juta.

Kasatreskrim, AKP Wikan Sri Kadiyono, menerangkan kasus penipuan dan penggelapan itu bermula dari adanya aduan ke Polsek Sambirejo. Unit Reskrim Polsek Sambirejo lalu berkoordinasi dengan Tim Macan Putih Satreskrim Polres Sragen melakukan penyelidikan dan diketahui tersangka berada di Pare-pare. Saat ditangkap, tersangka sedang berjualam cilok.

“Dari hasil interogasi, tersangka sudah melakukan kejahatan yang sama di 14 lokasi kejadian, 13 lokasi di antaranya di Sragen dan satu lokasi di Ngawi, Jawa Timur. Kalau dihitung total kerugian korban bisa sampai Rp1 miliaran. Mobil-mobil itu digadaikan semua,” kata Wikan.

Dalam jumpa pers itu Damen mengaku uang hasil kejahatannya digunakan untuk judi slot. Ia kalah judi slot sampai Rp350 jutaan. “Saya kenal semua korban. Saya pinjam mobil untuk kepentingan keluarga dan sudah saya bayar dulu. Lalu saya gadaikan Rp15 juta-Rp20 juta per mobil,” ujarnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong