Semarang – Polda Jawa Tengah bersama Polres Pati berhasil mengamankan 33 motor dan enam mobil saat patroli kendaraan bodong di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati. “Sudah diturunkan tim untuk melakukan pengecekan kendaraan-kendaraan yang di wilayah sana, ada surat-suratnya atau tidak,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto kepada Tempo melalui sambungan telepon kemarin, Ahad, 16 Juni 2024.

Dia mengatakan polisi hingga kini berfokus pada penanganan kasus penggelapan mobil di desa yang disebut-sebut sebagai wilayah penadah kendaraan curian. Usai kasus pengeroyokan bos rental mobil yang tewas di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati, karena dituduh maling lantaran mengambil mobilnya, Bayu mengatakan timnya turun ke lapangan selama tiga hari.

“Mereka (Kepolisian setempat) di lapangan selama 3 hari, di satu sisi mencari pelaku lainnya, satu sisi juga melakukan pengecekan kendaraan-kendaraan yang ada di wilayah sana,” ucap dia. Bayu menjelaskan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat diamankan. Juga, pemiliknya diperiksa di Polres setempat.

Sejauh ini, lanjut Bayu, tim gabungan Polda Jateng bersama Polres Pati telah menetapkan 10 tersangka atas kematian Burhanis. Bayu mengatakan tim gabungan ini akan terus menindaklanjuti pemeriksaan ini untuk mengamankan kendaraan tanpa plat nomor dan dokumen yang resmi.

“Kemudian terkait dengan kendaraan-kendaraannya sudah diamankan 33 roda dua dan enam roda empat,” ujarnya.

Isu Desa Sumbersoko, Kecamatan Sumbersoko, Kabupaten Pati sebagai wilayah penadah kendaraan curian mencuat usai peristiwa pengeroyokan yang berujung tewasnya bos rental mobil asal Jakarta, Burhanis, pada Kamis, 6 Juni 2024. Peristiwa naas itu bermula dari Burhanis kehilangan mobilnya yang disewa seseorang. Dia sempat membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur pada Februari lalu.

Tak sabar dengan penyelidikan polisi yang lambat, Burhanis mengambil inisiatif sendiri mencari mobil itu. Dia sempat memasang alat pelacak Global Positioning System (GPS) di mobil tersebut.

Berdasarkan pelacakan, Burhanis mengetahui mobilnya berada di Desa Sumbersoko, Pati. Dia pun mengajak tiga rekannya yakni SH (28), KB (54) dan AS (37) untuk mengambil mobil tersebut. Sesampainya di titik lokasi, ia melihat mobilnya terparkir di depan halaman rumah seorang warga. Berbekal kunci cadangan, Burhanis langsung membawa mobilnya pergi.

Apes bagi Burhanis, seorang warga justru meneriakinya sebagai maling. Sejumlah warga kemudian mengejar mobil Burhanis dan menghentikannya. Setelah itu, Burhanis dan kawan-kawan menjadi korban pengeroyokan. Burhanis tewas, sementara tiga rekannya menderita luka parah.

Selain ditangani oleh Polda Jawa Tengah dan Polres Pati, Polres Metro Jakarta Timur juga mengerahkan tim untuk memburu pelaku penggelapan mobil korban di Pati. Sejauh ini, polisi telah menetapkan 10 tersangka dan memeriksa 35 saksi. Mereka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) soal pengeroyokan.

sumber : metro.tempo.co

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono