MALANG – Satlantas Polresta Malang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dengan menindak tegas aksi balap liar yang meresahkan warga.
Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari, yaitu pada Sabtu (1/3/2025) dini hari dan Minggu (2/3/2025) dini hari, sebanyak 130 sepeda motor yang terlibat dalam balap liar berhasil diamankan di kawasan Jalan Letjen S Parman, Kecamatan Blimbing.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan respons cepat terhadap keresahan masyarakat.
Pihaknya tidak akan membiarkan aksi balap liar terus berlangsung, mengingat potensi gangguan yang ditimbulkan bagi ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Patroli Blue Light ini kami lakukan sebagai upaya menciptakan kondisi yang aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Malang,” ungkap Kompol Agung.
Operasi ini tidak hanya menyasar pelaku balap liar, tetapi juga kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (Spektek) serta potensi tindak kriminal lainnya.
Patroli melibatkan personel gabungan dari Satlantas, Sat Sabhara, Sat Reskrim, Intel Polresta Malang Kota, serta anggota Garnisun TNI.
Selama dua hari pelaksanaan, 130 unit sepeda motor berhasil diamankan dan kini berada di Polresta Malang Kota untuk sementara waktu, sementara para pelaku dikenakan sanksi tilang.
Kompol Agung menjelaskan bahwa pelaku balap liar berasal dari berbagai daerah, termasuk Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.
Pihaknya masih mendata identitas mereka, termasuk status pendidikan, apakah masih pelajar atau sudah berusia di atas 17 tahun.
“Tidak menutup kemungkinan kami akan menahan kendaraan yang terjaring hingga Lebaran. Kami ingin memberikan efek jera agar tidak ada lagi aksi serupa yang membahayakan masyarakat. Jika masih ada yang nekat, kami akan terus bertindak tegas,” tegasnya.
Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Pemkot Malang