NasionalUncategorized

Pabrik Rokok Ilegal di Karangayung Digerebek, Bea Cukai Sita 29 Koli Rokok Batangan

Avatar photo
×

Pabrik Rokok Ilegal di Karangayung Digerebek, Bea Cukai Sita 29 Koli Rokok Batangan

Share this article

GROBOGAN – Tim gabungan, yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY, dan Bea Cukai Semarang bekerja sama dengan Polisi Militer Kodam (Pomdam) IV/Diponegoro gerebek sebuah pabrik barang kena cukai hasil tembakau/rokok ilegal pada Sabtu (15/3) lalu.

Pabrik rokok yang terletak di Desa Mojo Agung, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan ini diketahui tak memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

”Penindakan rokok ilegal ini masih dalam rangka giat operasi penertiban dan penindakan rokok ilegal di wilayah hulu/wilayah produksi rokok, utamanya di Jawa Timur dan Jawa Tengah, serta beberapa wilayah produksi lainnya, dan akan tetap kami lanjutkan,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.

Dikatakan, penindakan ini berawal dari diterimanya informasi intelijen bahwa terdapat bangunan yang difungsikan sebagai pabrik rokok ilegal yang tidak memiliki NPPBKC di wilayah Kabupaten Grobogan.

Atas informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan pengamatan dan mendapati sebuah bangunan bekas lapangan futsal yang teridentifikasi sebagai tempat produksi rokok ilegal.

”Kami pun bekerja sama dengan Pomdam IV Diponegoro dalam mempertebal pengawasan dan menambah personel untuk menentukan skema penindakan,” ujarnya.

Sebelum penggrebekan, pada Jumat (14/03), tim gabungan mendapati sebuah mobil yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkut rokok ilegal masuk ke dalam pabrik. Kemudian baru keluar pada Sabtu (15/03).

Setelah tim gabungan menganalisis muatan dan aroma tembakau, diduga keras sarana pengangkut tersebut membawa muatan berupa rokok ilegal.

”Kami pun bekerja sama dengan Pomdam IV Diponegoro untuk menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut tersebut,” terang dia.

Dari hasil pemeriksaan sarana pengangkut, tim gabungan menemukan 29 koli rokok batangan yang belum dikemas.

Sementara itu, dari dalam pabrik, tim gabungan berhasil mengamankan 8 orang terperiksa.

 

Polres Grobogan, Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Pemkab Grobogan, Kabupaten Grobogan, AKP Mohamad Bimo Seno, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo