EkbisHankam

Pabrik Rokok Ilegal di Grobogan Terbongkar, Petugas Lakukan Razia

Avatar photo
×

Pabrik Rokok Ilegal di Grobogan Terbongkar, Petugas Lakukan Razia

Share this article

Grobogan – Sebuah pabrik barang kena cukai hasil tembakau atau rokok ilegal di Desa Mojo Agung, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, digerebek petugas gabungan pada Sabtu (15/3/2025).

Penggerebekan dilakukan tim dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, dan Bea Cukai Semarang bekerja sama dengan Polisi Militer Kodam (Pomdam) IV/Diponegoro.

Pabrik rokok ini diketahui tak memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

”Penindakan rokok ilegal ini masih dalam rangka giat operasi penertiban dan penindakan rokok ilegal di wilayah hulu atau wilayah produksi rokok. Utamanya di Jawa Timur dan Jawa Tengah, serta beberapa wilayah produksi lainnya, dan akan tetap kami lanjutkan,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo, dilansir dari laman Bea Cukai, Senin (17/3/2025).

Budi menjelaskan, penindakan ini berawal dari diterimanya informasi intelijen bahwa terdapat bangunan yang difungsikan sebagai pabrik rokok ilegal yang tidak memiliki NPPBKC di wilayah Kabupaten Grobogan.

Atas informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan pengamatan dan mendapati sebuah bangunan bekas lapangan futsal yang teridentifikasi sebagai tempat produksi rokok ilegal.

”Kami pun bekerja sama dengan Pomdam IV/Diponegoro dalam mempertebal pengawasan dan menambah personel untuk menentukan skema penindakan,” ujar Budi.

Lebih lanjut dijelaskan, pada Jumat (14/3/2025), tim gabungan mendapati sebuah mobil yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkut rokok ilegal masuk ke dalam pabrik dan baru keluar pada Sabtu (15/3/2025).

sumber: Murianews.com

 

Polres Grobogan, Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Pemkab Grobogan, Kabupaten Grobogan, AKP Mohamad Bimo Seno, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo