MALANG – Lansia berjenis laki-laki berinisial PBS (63) warga Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang kini harus hidup di balik jeruji besi, usai tega mencabuli pelajar yang juga laki-laki di sekitar rumahnya. Diduga aksinya sudah dilakukan sejak lama.
Hal tersebut diungkapkan oleh Uci Handayani salah satu orangtua korban pencabulan NR (15) kepada JatimTIMES. Uci yang juga tetangga PBS itu, tidak akan mengetahui kejadian pencabulan yang menimpa anaknya itu jika tidak mendapati chat whatsapp (WA) NR dengan rekannya.
“Saya tahunya buka hape WA anak saya ada chat dengan temannya bahas tentang kejadian yang menimpanya,” ujar Uci, Selasa (7/1/2025).
Sebab saat itu, memang NR sempat diajak oleh PBS untuk dibelikan sepatu. Uci pun tak menaruh curiga terhadap PBS, karena perilakunya yang baik.
“Saya tidak curiga dan menduga, soalnya pelaku sangat baik di mata warga sini,” imbuh Uci.
Namun tak terima dengan perbuatan PBS, akhirnya ia memutuskan untuk melaporkan kepada Polresta Malang Kota. Dan ternyata warga di kelurahan tersebut sudah tahu perbuatannya puluhan tahun.
Karena perbuatannya yang meresahkan, dan agar kejadian ini tidak terulang Uci mengawali untuk memberanikan diri melapor.
“Kan ini pelakunya orang terpandang di kampung dan kaya. Takutnya dibalikkan pencemaran nama baik, kalau kami melapor saat itu,” imbuh Uci.
Karena keberanianya bersama orangtua lainnya melapor, akhirnya pada 3 Januari 2025 PBS diamankan polisi. Tentunya bagi warga sangat melegakan.
Saat ini pendampingan psikologi terus dilakukan oleh Polresta Malang Kota, Pemkot Malang hingga Pemprov Jatim. Tentunya agar para korban tidak mengalami trauma.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut melapor kepada Polsek maupun Polresta Malang Kota, jika mendapati tindakan pidana pencabulan. Dengan adanya peristiwa ini, pihaknya secara tegas tak akan memberi ampun bagi para pelaku pencabulan di Kota Malang.
“Kami minta bantuan kepada masyarakat nggak usah takut untuk ngomong, kami akan menjaga dan mengawal,” imbau Nanang.
Bahkan Nanang menegaskan tersangka PBS ditahan dan dihukum sesuai perbuatannya. Serta tidak akan ada penangguhan penahanan.
“Kepada Satreskrim, saya minta pelaku ini tidak diberi ampun. Harus dilakukan penahanan dan tidak ada penangguhan penahanan, saya pastikan itu,” tutup mantan Kapolresta Banyuwangi.
Untuk diketahui, PBS diamankan Polresta Malang Kota pada Jumat (3/1/2025). PBS melakukan aksinya dengan memberikan iming-iming pada korbannya, mulai dari dibelikan pakaian hingga diberi uang. PBS melakukan aksinya pun di beberapa tempat tidak hanya di rumahnya tapi juga di kantornya.
Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota