BeritaEkbis

Ops Keselamatan Candi 2025, Sat Lantas Polresta Surakarta Terbitkan 637 Tilang

Avatar photo
×

Ops Keselamatan Candi 2025, Sat Lantas Polresta Surakarta Terbitkan 637 Tilang

Share this article

SOLO – Satuan Lalu Lintas Polresta Surakarta mencatat ratusan pelanggaran selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2025 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 10 Februari hingga 23 Februari 2025. Dalam operasi tersebut, sebanyak 637 kendaraan bermotor roda dua dan roda empat dikenai sanksi tilang.

“Selama Operasi Keselamatan Candi 2025, Satlantas Polresta Surakarta mengeluarkan 637 tilang, yang terdiri dari 429 tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan 208 tilang manual,” ujar Kasat Lantas Polresta Surakarta, Kompol Agung Yudiawan, mewakili Kapolresta Surakarta pada Selasa (25/2/2025).

Kompol Agung menjelaskan bahwa operasi ini mengedepankan pendekatan persuasif berupa teguran dan edukasi kepada pengendara dibandingkan penindakan langsung. Hal ini sesuai dengan tujuan utama operasi, yakni meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.

“Selama operasi berlangsung, kami memberikan 2.307 teguran kepada pengendara roda dua maupun roda empat. Ini kami lakukan untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan terkendali,” jelasnya.

Selain penindakan pelanggaran, Operasi Keselamatan Candi 2025 juga mencatat 14 kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan 19 orang mengalami luka ringan.

Dalam rangka edukasi dan pencegahan, Satlantas Polresta Surakarta turut melakukan penyuluhan ke berbagai sekolah, universitas, instansi pemerintah, perusahaan angkutan, serta masyarakat umum. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya keselamatan di jalan raya.

Kompol Agung mengimbau seluruh pengguna jalan di wilayah hukum Polresta Surakarta untuk selalu tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.

Baca juga: Tingalan Jumenengan Mangkunegara X, Walikota Gibran Terima Kekancingan Kanjeng Pangeran Haryo
“Pengendara roda dua wajib menggunakan helm standar, sedangkan pengendara roda empat ke atas harus melengkapi surat-surat kendaraan, memasang alat keselamatan, dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada,” pungkasnya.

Dengan adanya operasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas meningkat, sehingga tercipta lingkungan jalan raya yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo