BeritaEkbisHankam

Oknum Kurir Shopee Express di Batang Ditangkap, Simpan Sabu di Kamar

Avatar photo
×

Oknum Kurir Shopee Express di Batang Ditangkap, Simpan Sabu di Kamar

Share this article

BATANG – Polres Batang kembali membuat gebrakan dengan mengungkap peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku yang kali ini ditangkap adalah seorang residivis berinisial HQ (33), warga Kelurahan Watesalit, Kecamatan Batang, yang bekerja sebagai kurir Shopee Express.

Ironisnya, HQ baru beberapa bulan bebas dari penjara setelah menjalani hukuman atas kasus serupa di Lapas Tegal. Kini, ia kembali harus berhadapan dengan hukum karena kedapatan menyimpan sabu di rumahnya.

“Awal tahun 2025 ini, kami berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu. Pada Jumat, 3 Januari 2025, sekitar pukul 11.50 WIB, kami mengamankan tersangka di rumahnya di Kelurahan Watesalit,” ujar Kasatnarkoba Polres Batang, AKP Erdi Nuryawan, Rabu 8 Januari 2025.

Penangkapan HQ bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitasnya. Satresnarkoba Polres Batang langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya menangkap tersangka di rumahnya.

Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di atas kasur di kamar tidurnya. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yang menguatkan keterlibatan HQ dalam peredaran narkoba.

“Tersangka tertangkap tangan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak satu paket. Kami juga mengamankan alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba,” jelas AKP Erdi.

Barang bukti yang diamankan meliputi Satu paket sabu dalam plastik klip, Satu alat hisap sabu (bong) dari botol kaca, Dua pipet kaca, Satu korek api, Satu microtube, Potongan sedotan, Satu ponsel Samsung Galaxy A12 dengan SIM card aktif.

HQ mengaku kembali terjerumus ke dunia narkoba karena alasan ekonomi. Namun, polisi menduga kuat bahwa tersangka juga berperan sebagai pengedar narkoba skala kecil.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku alasan ekonomi menjadi motifnya. Namun, ini tidak bisa dijadikan pembenaran. Kami juga mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan narkotika yang lebih besar,” tegas AKP Erdi.

Kini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Batang untuk proses penyidikan lebih lanjut. HQ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman bagi masyarakat. Polres Batang pun mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Kami berkomitmen untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Dukungan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan lingkungan yang bebas dari narkotika,” tutup AKP Erdi.

Sumber : AYOBATANG.COM

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo