SUKOHARJO – Seorang Caleg DPR-RI dari Dapil V Jateng, AR, dilaporkan ke Polres Sukoharjo atas tuduhan pelecehan seksual.

Kuasa hukum korban kekerasan seksual AL (23), Agung Handi mengatakan, kliennya sudah melaporkan kasus tersebut pada Rabu (21/2).

Laporan tersebut diterima dengan Surat Tanda Terima Aduan Nomor: STTA/167/11/2024 / RESKRIM. AR, terlapor dituding melakukan kekerasan seksual pada AL dilakukan pada hari Sabtu (17/2).

Pihaknya mengantongi bukti-bukti menguatkan adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa kliennya. Bukti-bukti itu akan ia sampaikan ke polisi.

“Kami melihat bukti-bukti sangat kuat jadi harapannya memang dari pihak Polres Sukoharjo tidak perlu berlama-lama lagi. Karena kami harus melindungi korban. Kami akan cari lagi bukti-bukti lainnya, petunjuk-petunjuk yang bisa membantu penyidik untuk membuat terang tindak pidana kekerasan seksual ini,” ungkap Agung dari AHS Law Firm saat dikonfirmasi RMOL Jateng, Minggu (25/2).

Dalam aduannya, AL merupakan karyawati swasta menuduh AR melakukan tindak kekerasan seksual terhadapnya.

Berdasarkan informasi dari kliennya, Agung mengatakan, korban sempat dihubungi oleh orang mengaku dari Polres Sukoharjo untuk menjemputnya. Namun setelah ditelusuri nomor tersebut bukan berasal dari Polres Sukoharjo. Agung menduga hal itu sebagai bentuk ancaman dapat membahayakan kliennya.

Oleh sebab itu, ia meminta Polres Sukoharjo segera menindaklanjuti aduan tersebut. Ia juga mendesak polisi agar kliennya mendapatkan perlindungan.

“Karena kami khawatir kalau klien kami tidak segera diberikan perlindungan dari Polres maupun LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) ataupun Komnas Perempuan, kami tidak bisa menjamin keamanannya,” ungkap Agung.

Menurut AL, kekerasan seksual yang diadukan bermula pada Sabtu (17/2) malam. Saat itu AL dihubungi oleh AR meminta agar ditemani untuk minum miras, permintaan itu disertai ancaman.

AR tidak akan membantu permasalahan sedang dihadapi AL bila tak ditemani minum miras malam itu. AL sudah menolak permintaan dari AR. Tapi terlapor nekat menjemput pelapor di rumahnya.

Di perjalanan, AR menjemput dua temannya. Setelah itu, AR dan rombongan, menuju sebuah bar di Banjarsari.

Di bar itu AR dan teman-temannya minum miras hingga dini hari. Sekira pukul 03.00 WIB AR dan rombongan meninggalkan lokasi. Tapi di dalam perjalanan AL tertidur. Saat terbangun sudah di parkiran indekos eksklusif.

Tempat indekos eksklusif itu berada di Kerten, Laweyan, Solo. Saat itu AR mengajak AL ke kamar dengan alasan mengantuk. Tapi permintaan itu ditolak oleh AL dengan alasan ingin segera pulang.

Akhirnya AR menuruti permintaan AL untuk mengantarnya pulang. Tapi dalam perjalanan tindakan pelecehan seksual itu terjadi. AR meminta AL untuk melayaninya. Bahkan beberapa kali kepala AL ditarik oleh AR.

Setelah itu AR membawa mobilnya ke sebuah hotel di Solo Baru. Di hotel itu AL menuruti permintaan AR.

Hingga hubungan badan antara AR dan AL beberapa kali dilakukan di kamar hotel. AL mengaku hubungan itu terjadi karena paksaan dari AR.

Sementara itu, tudingan kekerasan tersebut dibantah AR saat dihubungi awak media. AR justru menduga pelaporan tersebut dilakukan untuk menurunkan elektabilitasnya sebagai kontestan Pemilu 2024.

Dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Dimas Bagus Pandoyo, membenarkan ada laporan dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan caleg DPR dari Dapil Jateng V berinisial AR. Pelapornya adalah seorang perempuan asal Sukoharjo berinisial AL, 23.

“Kami tetap menindaklanjuti, saat ini masih menunggu jadwal dari PPA, Penyidik akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan seputar kasus tersebut,” ungkap Dimas.

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng