DEMAK – Seorang polisi dari Polres Demak berhasil meringkus seorang pengedar pil koplo berkat kepiawaiannya dalam menyamar. Personel kepolisian dari unit reserse narkoba itu menangkap AR, si pengedar pil koplo saat melayani transaksi cash of delivery (COD) di rumahnya, salah satu desa Kecamatan Wedung.   Baca Juga: Pemungutan Suara Susulan 114 TPS Demak Digelar 24 Februari 2024

1. Diringkus di rumahnya

Kasatresnarkoba Polres Demak, AKP Tri Cipto mengatakan AR memang menjadi seorang pengedar. Bahkan tak hanya di Demak, AR juga beroperasi lintas wilayah.”Kami amankan tersangka beserta barang bukti di rumahnya yang berada di Desa Buko, Kecamatan Wedung untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutur Tri saat gelar perkara, Rabu (21/2/2024).

2. Sering COD di rumah

Saat beraksi melayani COD pil koplo, katanya AR bertransaksi di rumahnya. Alhasil setiap pembeli langsung mendatangi rumah AR untuk membeli pil koplo. “Sebelumnya kami mendapat laporan dari masyarakat jika rumah tersangka sering digunakan untuk transaksi pil koplo,” paparnya.

3. Beragam barang bukti disita polisi

Lebih lanjut, dari tangan AR, personel Satnarkoba itu menyita empat strip obat Alprazolam isi 36 tablet, 6 strip obat tanpa merk isi 36 tablet. Lalu diamankan juga 6 botol plastik berisi obat berlogo Y sejumlah 6.000 butir. Pihaknya jugamengamankan empat botol plastik berisi obat hexymer dengan jumlah 4.000 butir, sebuah kardus paket dan satu unit handphone.

“Total yang kami amankan ada 10.072 butir pil koplo. AR harus mendekam di balik jeruji besi. Dia dijerat Pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dipidana maksimal 12 tahun atau denda Rp5 miliar,” tutur Tri.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono