BeritaPeristiwa

Nataru, Organda di eks-Karesidenan Pati Minta Tak Dibatasi Beli Solar

Pati – Organisasi Angkutan Darat (Organda) eks Karesidenan Pati kembali meminta Pertamina tidak membatasi pembelian solar sebanyak 200 liter. Apalagi di masa liburan seperti saat Natal dan Tahun Baru 2023 mendatang.

Organda beralasan, ketika pembelian solar dibatasi, pengusaha akan mengeluarkan ongkos lebih untuk pembelian Pertamina Dex. Sementara saat ini, traffic mereka sedang cukup tinggi sehingga membutuhkan bahan bakar minyak (BBM) yang banyak.

”Pengusaha hanya meminta untuk tidak dibatasi saja untuk saat ini karena sedang tinggi tingkat jalannya,” kata Koordinator Wilayah Organda eks-Karesidenan Pati Mahmudun, Kamis (22/12/2022).

Kebijakan ini sendiri sempat coba dijalankan. Namun hasilnya, pengusaha angkutan keteteran untuk mencukupi kebutuhan bahan BBM. Utamanya yang menyediakan trayek jauh seperti Jakarta-Bandung.

”Kemarin kami mengadakan pertemuan dan munculah kesepakatan atas keberatan ini, memang jika dihitung-hitung, kebutuhan solar untuk ke Jakarta saja adalah sebanyak 350 liter, nah ini dibatasi 200 liter per harinya saja kan ya sangat kurang,” ujarnya.

Oleh karena itulah Organda berharap pemerintah dalam hal ini Pertamina tidak membatasi pembelian solar untuk transportasi umum. Karena akan sangat berdampak pada harga tiket konsumen.

”Penyedia layanan transportasi tidak bisa menaikkan tiketnya, kami juga telah mengimbau untuk tetap memberlakukan harga tiket seperti pada umumnya saat libur tahun ini. semoga kami diberi solusi,” pungkasnya.

Dewan Pimpinan Organda eks-Karisidenan Pati juga meminta semua penyedia jasa transportasi di wilayah eks-Karisidenan Pati untuk mengecek kesiapan armadanya menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 ini.

Baik dari segi kelengkapan hingga kesiapan bus hingga kondisi awak bus diharapkan semua dalam kondisi prima dan laik jalan. Hal tersebut ditujukan agar meminimalisir kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat kesalahan teknis bus maupun supir.

#Polres Pati

Related Posts