NasionalUncategorized

Motor Dicuri Setelah Kasih Makan dan Uang Teman, Didik Alami Kejadian Apes di Salatiga

Avatar photo
×

Motor Dicuri Setelah Kasih Makan dan Uang Teman, Didik Alami Kejadian Apes di Salatiga

Share this article

SALATIGA – Satreskrim Polres Salatiga meringkus seorang pria berinisial AS (55), warga Wuroyudan, Tingkir Tengah, Tingkir, Kota Salatiga yang tega mencuri motor milik temannya.

Dia mencuri motor Mio Sporty sang motor, Didik Agus Cahyono di rumah korban di Jagalan, Cebongan, Argomulyo, Kota Salatiga pada Selasa (12/11/2024) lalu.

Kasatreskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika AS sedang mengunjungi rumah Didik untuk meminta makan dan uang pada Minggu (10/11/2024).

Setelah bercengkerama, AS pamit pulang, namun beberapa jam kemudian Didik menyadari bahwa kunci mobil dan motornya hilang.

Didik berupaya mencari kedua kunci kendaraannya, bahkan sampai bertanya kepada istrinya.

Kunci tersebut masih belum ditemukan hingga akhirnya Didik mendapati motornya yang diparkir di samping rumah tidak ada pada Selasa (12/11/2024) pagi.

Peristiwa kehilangan tersebut akhirnya berujung pelaporan ke Polres Salatiga oleh Didik.

Polisi bersama warga setempat kemudian menangkap AS saat sedang membeli makanan di sekitar rumah AS pada keesokan harinya, Rabu (13/11/2024).

“Kami bersama Unit Reskrim Polsek Argomulyo dan Unit Resmob Polres Salatiga melakukan penggeledahan dan ditemukan bandul kunci sepeda motor Mio Sporty dan kunci mobil milik korban,” kata AKP Arifin Suryani kepada Tribun, Kamis (14/11/2024).

Dari hasil interogasi awal, lanjut Kasatreskrim, AS mengakui perbuatannya dan dibawa polisi ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk penyidikan lebih lanjut.

AKP Arifin menambahkan bahwa dari hasil pengembangan penyelidikan, motor curian tersebut sudah dijual AS ke daerah Musuk, Boyolali.

“Kemudian tim bergerak ke sana dan mengamankan barang bukti motor milik korban,” imbuh dia.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo