Semarang – Seorang pengedar narkoba ditangkap dengan barang bukti 541 gram sabu atau sekitar setengah kilogram. Dari pengakuan, dia sudah mengedarkan sekitar 2 kg sabu di Jawa Tengah.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang Kompol Hankie Fuariputra mengatakan Dwi Setyawan alias Tuwir (29) warga Wonosobo telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini merupakan yang menonjol pada Januari 2024 dan hingga kini masih dalam pengembangan.

“Berawal info masyarakat tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka atas nama DS di SPBU Ngestep Timur, Banyumanik. Saat diamankan ada barang bukti 120 gram sabu,” kata Hankie di Polrestabes Semarang, Jumat (9/2/2024).

Polisi lalu melakukan pendalaman dengan mendatangi kos pelaku di Banjarnegara dan menemukan sabu 421 gram. Dwi mengakui semua barang itu miliknya.

“Kita lakukan pengembangan dan tim berangkat ke Banjarnegara. Di sana didapati sabu 421 gram. Jadi total sabu 541 gram,” ujarnya.

Dwi merupakan jaringan pengedar lintas pulau dan mendapatkan barang dari Sumatera. Ia mengaku sudah tiga kali mendapat kiriman dalam jumlah besar sehingga ada sekitar 2,5 kg yang sudah diedarkan.

“Akhir-akhir ini sekilo, tiga kali itu dalam setahun. Ya mungkin sudah 2-3 kg (yang diedarkan),” ujar Dwi.

“(Diedarkan) Semarang, Temanggung,” imbuhnya.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Dalam kasus ini Dwi dijerat pasal 114 ayat 2 sub sider pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono