BeritaEkbis

Mau Untung, Penjual Bubuk Petasan Ini Malah Terjebak COD dengan Polisi Salatiga

Avatar photo
×

Mau Untung, Penjual Bubuk Petasan Ini Malah Terjebak COD dengan Polisi Salatiga

Share this article

SALATIGA – Apes dialami dua pemuda dan seorang remaja warga Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Niat mencari untung lewat penjualan bubuk petasan, berujung ditahan polisi, Selasa (4/3/2025).

Mereka tak menyangka, pembeli yang berjanji membayar bubuk petasan lewat sistem cash on delivery (COD) di Salatiga merupakan aparat penegak hukum.

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani mengatakan, penangkapan ketiga penjual bubuk petasan tersebut berawal saat timnya bersama Unit Kamneg Satintelkam Polres Salatiga semula melakukan patroli di media sosial.

Mereka kemudian menemukan unggahan sebuah akun yang mencari obat mercon.

Dari unggahan tersebut, terdapat akun lain yang menjawab dengan menawarkan obat mercon hingga meninggalkan nomor WhatsApp.

Mereka menawarkan obat mercon seharga Rp350.000 per kilogram.

“Dari petunjuk tersebut, tim memancing para pelaku dan mendapatkan respon untuk bertransaksi obat mercon melalui COD.”

“Berdasarkan alamat yang diberikan, tim bergerak ke sekitar Taman Candran dan langsung mengamankan yang bersangkutan, yakni penjual, Dimas Yoga Ardianto (29) beserta barang bukti, ke Mapolres Salatiga,” kata AKP Arifin Suryani, Minggu (9/3/2025).

Berdasarkan keterangan Dimas, polisi menangkap dua tersangka lain, yakni Rudi Prihantoro atau Bedes (23) dan AS (16).

Polisi juga menggeledah rumah lokasi penyimpanan bahan peledak para pelaku di Desa Ngrapah, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang.

“Dari penggeledahan tersebut, kami mendapatkan barang bukti meliputi tujuh kilogram obat mercon, 10 kilogram KCL, 10 kilogram belerang, dan satu kilogram alumunium powder,” lanjut AKP Arifin Suryani.

Terancam 20 Tahun Penjara

Terpisah, Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari mengatakan, ketiga pemuda yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini telah diamankakn di Rutan Polres Salatiga.

Ketiganya dijerat Pasal 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana bahan peledak.

“Tersangka diancam dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” kata Kapolres.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo