NasionalUncategorized

Mau Perpanjang SIM? Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Malang Januari 2025

Avatar photo
×

Mau Perpanjang SIM? Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Malang Januari 2025

Share this article

MALANG – Bagi warga Kota Malang yang hendak memperpanjang surat izin mengemudi (SIM), layanan SIM keliling dihadirkan pada Januari 2025. Layanan SIM keliling akan dihadirkan di dua lokasi di Kota Malang.

Nantinya pelayanan SIM ini akan dihadirkan di atas mobil sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Rencananya dua lokasi berada di depan Kantor Kecamatan Klojen dan area parkir barat Stadion Gajayana.

“Layanan SIM keliling pada 8 dan 22 Januari 2025,” ungkap Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Fitria Wijayanti melalui Kaurbinopsnal Satlantas Polresta Malang Kota Iptu Eko Novianto.

Pada 8 Januari SIM keliling bakal hadir di depan Kantor Kecamatan Klojen. Sedangkan pada 15 Januari 2025, SIM keliling membuka layanan di parkir barat Stadion Gajayana.

Jadwal layanan mulai dibuka pada pagi hari hingga siang hari, tepatnya pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.

Saat akan melakukan perpanjangan, masyarakat harus membawa berkas persyaratan. Berkas persyarataan yang harus dibawa di antaranya fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan SIM masing-masing 3 lembar, SIM asli, surat hasil tes psikologi, dan surat keterangan sehat. Layanan ini diperuntukkan khusus SIM dan KTP Kota Malang.

“Perlu diperhatikan juga untuk batas waktu pengurusan perpanjangan, yaitu H-2 atau dua hari sebelum SIM mati. Lalu terkait syarat surat hasil tes psikologi dan surat keterangan sehat, pemohon tidak perlu bingung,” imbuh Eko, Sabtu (4/1/2025).

Layanan SIM keliling Polresta Malang Kota ini sudah dibekali fasilitas psikologi maupun kesehatan. Adanya layanan tersebut untuk membantu warga Kota Malang yang akan melakukan perpanjangan SIM dengan mudah.

“Semoga layanan SIM keliling ini dapat bermanfaat serta dapat digunakan secara maksimal. Soalnya warga Kota Malang yang akan melakukan perpanjangan tidak perlu lagi ke Satpas SIM tetapi cukup datang ke layanan SIM keliling,” terang Eko.

Selain itu, hadirnya fasilitas untuk masyarakat ini agar warga bisa mengantongi SIM. Sebab, SIM merupakan dokumen resmi yang memberikan hak kepada pengendara untuk mengemudikan kendaraan bermotor, baik itu roda dua ataupun roda empat di jalan raya.

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota