PATI – Polsek Pati Kota Polresta Pati menggelar razia pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot ‘brong’ dan balap liar di Jalan Lingkar Selatan Pati turut Dukuh Gilis Desa Sugiharjo Kecamatan Pati Kabupaten Pati. Sebanyak 2 sepeda motor knalpot brong terjaring razia dan langsung dibawa ke Mako Polsek Pati Kota. Selasa (23/01/2024) sore.

“Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai wujud tindakan nyata dan responsibilitas adanya aduan masyarakat tentang aksi balap liar dan knalpot Brong. Pada hari ini kami menjaring atau mengamankan 2 motor yang kedapatan tidak standar knalpotnya,” ujar Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Pati Kota Iptu Heru Purnomo.

Lanjutnya, pihaknya menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot tidak standar/ Brong yang meresahkan masyarakat.

“Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait banyaknya pelanggaran kasat mata dan balap liar yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban,” jelas Iptu Heru

Lebih lanjut, Tujuannya untuk Mendisiplinkan masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot tidak standar atau Brong, karena menggangu kenyamanan bersama.

“Kita bisa edukasi, setelah itu berikan pemahaman, dan yang bersangkutan bisa pulang membawa motornya, knalpot racingnya kita amankan,” pungkasnya.

 

Polres Pati, Polresta Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Pemerintah kabupaten Pati, Pemkab Pati, Kabupaten Pati, Polda Jateng, Jateng, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Bhabinkamtibmas, Sambang, KerenTanpaKnalpotBrong, JatengBebasKnalpotBrong, StopKnalpotBrong