HankamNasional

Malam Tahun Baru, Polisi Jepara Ingatkan Warga untuk Tidak Ganggu Ketertiban

Avatar photo
×

Malam Tahun Baru, Polisi Jepara Ingatkan Warga untuk Tidak Ganggu Ketertiban

Share this article

Jepara – Masyarakat Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah, khususnya para pemuda diimbau untuk tidak menggelar pesta miras dan membuat keributan saat perayaan malam tahun baru 2025.

Hal itu disampaikan langsung Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan yang diwakili oleh Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno saat menggelar kegiatan Jumat Curhat di Pendopo Balai Desa Kawak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, pada Jumat (27/12/2024).

Selain Wakapolres, dalam kegiatan Jumat Curhat ini juga diikuti pejabat utama dan personel Polres Jepara, Forkopimcam Pakis Aji, Petinggi Desa Kawak beserta perangkat desa, Tomas, Toga, Toda hingga masyarakat desa setempat.

Mengawali sambutannya, Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno mengatakan, bahwa Jumat Curhat merupakan sebuah inisiatif yang bertujuan untuk mendekatkan Polri dengan masyarakat serta memberikan wadah bagi warga untuk menyampaikan keluhan, saran, dan masukan terkait berbagai persoalan yang terjadi di masyarakat.

Kegiatan ini menjadi salah satu wujud nyata komitmen Polres Jepara dalam melayani dan menyerap aspirasi warga.

“Jumat Curhat ini merupakan sarana mendekatkan Polri dengan masyarakat, menyerap keluhan, saran dan masukan dari warga terhadap berbagai persoalan yang terjadi di masyarakat,” ujar Kompol Edy Sutrisno.

Tak hanya itu, Wakapolres Jepara juga menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif khususnya saat malam pegantian tahun 2025.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas. Malam pergantian tahun sering kali menjadi momentum meningkatnya aktivitas masyarakat, sehingga potensi gangguan keamanan perlu diantisipasi,” ucapnya.

“Oleh karena itu, atas petunjuk dan arahan dari pak Kapolres Jepara, kami mengimbau untuk tidak mengadakan pesta di pinggir atau badan jalan yang dapat menganggu kelancaran arus lalu lintas,” sambungnya.

Lalu Kompol Edy Sutrisno mengatakan, tidak boleh mengkonsumsi miras dan dilarang melaksanakan konvoi dan menggunakan knalpot racing atau brong.

“Selain itu, masyarakat diminta menghindari penggunaan petasan dan kembang api saat malam ibadah,” imbaunya.

Lanjut Wakapolres Jepara, tentu penggunaan petasan dan kembang api dapat mengganggu jalannya ibadah.

“Namun untuk malam pergantian tahun perayaan tersebut, agar dirayakan dengan tetap memperhatikan kepentingan umum secara tertib,” pintanya.

Disamping itu, mantan Wakapolres Kendal ini pun mengingatkan suksesnya pemeliharaan Kamtibmas merupakan tanggung jawab bersama.

sumber: TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo